Nyaris Adu Fisik Musyawarah Desa Panjang Berlangsung Panas

oleh -1,226 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kegagalan Pemerintah Desa Panjang Kecamatan Bae dalam menyusun Laporan Pertanggung Jawaban dan ketidak jelasnya Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun 2016 yang lalu, menjadikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjang berinisiatif menggelar rapat membahas hal tersebut.

Rapat yang bertajuk Sosialisai dan Musyawarah Desa yang mengundang perwakilan sejumlah RT, RW dan Tokoh masyarakat yang ada di Desa Panjang.

Musyawarah  yang juga di hadiri oleh Camat Bae Mintoro AP  mendengarkan paparan dan Laporan Kepala Desa Bae terkait LPJ penggunaan Dana Desa tahun 2016 yang masih belum klir hingga semalam. Senin (04/12/17).

Kepala Desa Panjang Arif  Darmawan, yang malam itu menjadi pihak yang paling ditunggu pemeparannya oleh para peserta rapat, dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa semua proyek infrastruktur yang di kerjakan dari Anggaran Dana Desa tahun 2016 sudah selesai dikerjakan.

Kepala Desa Panjang Arif  Darmawann Kecamatan Bae Kudus (Foto: YM)

” Kami bekerja sesuai prosedur, atas temuan  Inspektorat, masih ada beberapa proyek yang harus mengembalikan sisa dana dan itu menjadi tanggung  jawab para Tim Pengelola Kegiatan (TPK), ” ujar Kades.

Seperti diketahui pencairan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa di Kabupaten Kudus, hanya menyisakan satu desa, dari 123 desa yang belum mencairkan Dana Desa maupun ADD tahap pertama hanya menyisakan satu desa yakni Desa Panjang tersebut.

Camat Bae Mintoro AP yang malam itu bertindak selaku penengah antara warga dan Pemdes Panjang menyampaikan  sudah berupaya mendorong Pemerintah Desa Panjang untuk menyelesaikan dan sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan pemerintah desa  agar pencairan Dana Desa maupun ADD bisa segera dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 15/2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, Dalam melakukan pencairan Dana Desa maupun ADD terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD maupun Dana Desa tahun sebelumnya serta rencana pengajuan penggunaan dana ADD tahap pertama.

Usai  kepala desa menyampaikan paparan laporannya tersebut, berbagai pertanyaan tentang ketidakpuasan terhadap laporan kepala Desa.

Diantaranya adalah dari Ketua RW 3 sekaligus ketua TPK setempat Andi, dirinya menolak mengembalikan sisa dana dari proyek yg ada di RW 3, Karena sebagai ketua TPK dirinya merasa tidak pernah mengerjakan proyek.

“Untuk proyek infrastruktur yang Ada di RW 3 pekerjaannya dilakukan oleh pemborong,” sanggahnya.

Sebenarnya sanggahan dari Andi sebagai ketua TPK sudah berusaha dijawab oleh Kades Panjang,  Namun peserta musyawarah menilai jawaban yang diberikan bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Akibatnya musyawarah malam itu berlangsung panas bahkan nyaris adu fisik.  Kemarahan warga terutama dipicu kegagalan Pemerintah Desa dalam menyusun LPJ tahun 2016, sehingga tahun 2017 ini, Desa Panjang tidak bisa melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur akibat gagal mengajukan anggaran 2017 dan persiapan pengajuan anggaran 2018, karena dipicu hal tersebut, apalagi mayoritas desa di Kudus sudah mencairkannya.

Seperti disampaikan oleh Eko, warga yang malam itu ikut sebagai peserta rapat, “Tanpa dukungan Dana Desa serta ADD, desa tersebut dipastikan tidak bisa melaksanakan pembangunan, apalagi kini tahapannya sudah lewat pembahasan APBD Perubahan 2017, dan Desa lain sudah melakukan pencairan dana untuk pemerintah Desa tahap kedua.,” ujar Eko.

Eko juga menyesalkan ketidak tegasan BPD yang tidak segera memberikan sangsi kepada kepala Desa atas prestasi buruk yang merugikan warga terutama dalam hal pembangunan infrastruktur Desa.

“Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan manuver  Kepala Desa dan harus segera mundur dari jabatannya,” tuntut Eko yang di amini oleh beberapa warga yang hadir.

Karena masyarakat tak bisa terima laporan pertanggungjawaban dan situasi pun semakin panas, akhirnya musyawarah dihentikan oleh Camat Bae Mintoro AP dan meminta  warga yang hadir untuk bersabar dan tidak terbawa  emosi.

Tujuan Musdes ini demi kebaikan masyarakat Desa Panjang,Tidak baik keputusan musyawarah dilandasi dengan kemarahan dan emosi,  mengenai tuntutan warga agar Kades di berhentikan tidak bisa serta merta dilakukan malam ini.

“Ada proses yang harus dilalui,  Anggota BPD yang terdiri dari tujuh perwakilan warga harus mengadakan rapat internal untuk memutuskan pemberian mosi tidak percaya kepada Kepala Desa, ada prosedurnya karena mereka itu sifatnya kolektif dan kolegial,” ujar Camat Bae. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.