Nyolong Celengan Macan Tetangga, Pelaku Dicokok Polsek Batangan

oleh -1,214 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Personil Mapolsek Batangan berhasil meringkus maling celengan di sebuah rumah di Dukuh Delok, Desa Gajahkumpul RT 04/RW 01, Kecamatan Batangan, Pati, Selasa (09/01/2018) kemarin. Tak tanggung-tanggung, dari celengan tanah liat berbentuk macan yang dikoseknya itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai jutaan rupiah.

Diketahui, korban Taryun (34) warga Dukuh Delok, Desa Gajahkumpul, Batangan, Pati. Selepas pulang dari bekerja, Rabu (27/12/2017) lalu, mengetahui jendela rumahnya dalam keadaan rusak.

Kemudian, korban mengecek isi rumah dan mengetahui celengan berbentuk replika dari harimau yang terbuat dari tanah liat miliknya, yang diletakkan di ruang tengah rumah, telah raib digondol pencuri. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.

“Meski begitu, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dan baru pada Selasa (09/01/2018) baru dilaporkan, secepat itu pula kami berhasil menangkap pelaku yang tidak lain tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, Kamis (11/01/2018) pagi.

Lanjutnya, pelaku SM (36) warga setempat, berhasil dicokok jajaran Mapolsek Batangan dari kediamannya. Pelaku tidak dapat mengelak dari jeratan hukum, mengingat barang bukti celengan tanah liat milik korban berada di kamar pelaku.

“Celengan ini mempunyai tinggi 90 cm dan panjang 70 cm, dengan lubang dibagian belakang kepala dan ke empat kaki telah dipecahkan pelaku. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu,” jelas AKP Endah.

Modusnya sendiri, imbuh dia, “Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, pada saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.”

Ditambahkan, atas perbuatannya itu pelaku bakal diganjar Pasal 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.