Ojek Online Dilarang, Pengojek Pangkalan Bersyukur.

oleh -1,174 kali dibaca

Semarangcropped-logo-gojek (18/12) Ditetapkannya peraturan dari Kementrian Perhubungan terkait adanya kendaraan umum berbasis teknologi dinyatakan dilarang beroprasi karena melanggar peraturan undang -undang lalu lintas dan angkutan barang serta tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan angkutan umum.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang berisi tentang larangan oprasional kendaraan berbasis online karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan.

Ditetapkannya aturan tersebut, di Kota Semarang disambut positif oleh para pengojek pangkalan sebab sejak kehadiran ojek online, paguyuban para pengojek yang telah tertata rapi oleh Pemkot justru menjadi amburadul, apalagi setelah sebelumnya pembentukan kantor cabang ojek online di Semarang belum berijin.

Menurut salah satu pengojek yang ditemui isknews.com, Wawan menjelaskan jika ditetapkannya peraturan tersebut dapat merukunkan kembali para pengojek.

“Wah yo seneng to mas (suka sekali-red) apalagi kehadiran mereka justru membuat ojek pangkalan sepi karena penumpang pada lari ke mereka (ojek online) jadi membuat antar pengojek pangkalan kisruh karena penumpang sepi, anak bojoku mangan opo yen sepi ngene ? (Anak istriku mau makan apa, jika tidak ada penumpang-red)”.

Mencoba mengklarifikasi adanya surat pemberitahuan tersebut, kantor cabang ojek online di Semarang enggan memberikan statment.

‪#‎hkr‬

KOMENTAR SEDULUR ISK :