OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi

oleh -1,279 kali dibaca

Ekonomi, isknews.com – Fintech istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata Fintech sendiri berasal dari kata Financial dan Technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern. Jenis usaha Fintech di Indonesia bervariasi antara lain Lending, Payments, Crowdfunding, Retail Investing, dan lain-lain.

Untuk mendukung pengembangan Financial Technology (Fintech) tersebut, Bambang Kiswono Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY menyampaikan bahwa saat ini OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.

Dalam POJK tersebut, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur bahwa Badan hukum penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan modal disetor bagi perseroan terbatas paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan modal sendiri bagi koperasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibayarkan pada saat pendaftaran. Berbeda dengan proses pendaftaran, pada saat pengajuan permohonan perizinan, “Penyelenggara wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki WNI dan/atau WNA dan/atau badan hukum asing (paling banyak 85 %),” katanya saat jumpa pers, Senin (30/10/17).

Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib mengajukan permohonan ke OJK, sedangkan bagi perusahaan yang telah beroperasi sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan setelah POJK ini berlaku.

Penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Dalam hal jangka waktu satu tahun tersebut telah berakhir, Penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal. Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Bambang menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya ketentuan Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending oleh OJK, penggunaan fintech aman untuk digunakan masyarakat. Sinergi fintech dengan industri jasa keuangan harus dilakukan agar bisa tumbuh bersama dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan Fintech yang menyediakan platform UMKM digital. Selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan fintech harus mencermati beberapa hal seperti, perlindungan konsumen dan perlindungan data negara. Perlindungan data pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan Fintech. Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna Fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dll).

Bambang menambahkan Hingga 27 Oktober 2017, Perusahaan Fintech yang telah terdaftar di OJK sebanyak 25 perusahaan dan 1 perusahaan telah mendapat izin usaha dari OJK. Sedangkan diantara 25 perusahaan yang telah terdaftar, terdapat satu perusahaan fintech yang memiliki cabang di Semarang, Jawa Tengah yaitu PT Investree Radika Jaya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.