Organda Pati Tolak Rencana Revisi UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan

oleh -1,137 kali dibaca
Foto: Diskusi para sopir angkutan konfesional yang resah dengan maraknya angkutan sewa khusus berbasis online. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Rencana Revisi Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang akan dilakukan oleh DPR RI, menuai reaksi keras dari organisasi angkutan darat di sejumlah wilayah.

Seperti yang ungkapkan Ketua DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kabupaten Pati, Suyanto. B.A, yang getol menyuarakan penolakan revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, sudah diterbitkan Peraturan Mentri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek.

“Didalam peraturan mentri perhubungan no 108 tahun 2017 kan sudah jelas diatur. Ada sembilan poin yang harus dipatuhi para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online diantaranya, kendaran harus bergabung dengan badan hukum, kendaraan harus melakukan uji berkala, dan pengemudi harus mempunyai sim umum.” jelasnya, Selasa (10-04-2018).

Lebih lanjut, selain mengatur tentang peyedia jasa, Peraturan Mentri Perhubungan tersebut juga bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online.

“Seharusnya para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online tersebut berterima kasih dengan adanya peraturan mentri perhubungan. Karena yang sebelumnya dikatakan ilegal menjadi sudah berpayung hukum.” tandasnya.

DPC Organda Kabupaten Pati berharap agar peraturan mentri perhubungan no 108 tahun 2017 dijalankan terlebih dahulu. Sehingga dirasa masih belum perlu dilakukan revisi Undang – Undang no 22 tahun 2007. (WJ/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.