PABDESI Bawa Tiga Tuntutan Ke MK

oleh -961 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Puluhan aparatur pemerintah desa di Bumi Mina Tani bakal sambangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (05/01/2018) besok. Nantinya, mereka akan bergabung dengan ratusan anggota Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) se-Jawa dan Bali, terkait yudisial review.

“Kami hari ini berangkat ke Jakarta tepatnya ke MK untuk melangsungkan yudisial review, dari Pati ada sekitar 50 orang. Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan, untuk itu kami menggandeng Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Pati (Pasopati), Dwi Toto, Kamis (04/01/2018) siang.

Ada sebanyak tiga materi gugatan yang bakal dibawa ke Jakarta, yakni terkait UU No 6 Tahun 2014 tentang, kepala desa yang purna tugas tidak bisa menjabat sebagai PJ, karena bertentangan dengan UU tersebut.

“Teman-teman berharap untuk kepala desa yang purna tugas bisa menjabat menjadi PJ, namun terganjal UU No 6 Tahun 2014,” jelasnya.

Selanjutnya, tentang Peraturan PKPU No 6 Tahun 2016 yang menyebut bahwa kepala desa dan perangkat desa, apabila mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya.

‘Bagi teman-teman Kepala Desa ini memangkas hak politiknya, serta memangkas hak berdemokrasi,” keluhnya.

Terakhir, adanya ketentuan Kepala Desa dan perangkat tidak boleh ikut menjadi anggota Partai Politik (Parpol) atau pengurus parpol. Sehingga pihaknya berupaya untuk mengajukan yudisial review ke MK.

“Sebelumnya Pasopati telah melangsungkan rapat mengenai hal tersebut pada 31 Desember lalu yang menindaklanjuti rapat Pasopati pada bulan September,” katanya.

Dengan pendaftaran gugatan tersebut ke MK, Dwi berharap, sidang bisa segera dilangsungkan dan tuntas sebelum Pilgub 2018 dan Pileg 2019 mendatang. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :