Panwas Temukan Segel Kotak Suara Pilkada Kudus Rusak

oleh -1,190 kali dibaca
oleh
Panwas Temukan Segel Kotak Suara Pilkada Kudus Rusak
Foto: Panwascam Jekulo dan Undaan menemukan kotak suara dalam kondisi segel rusak, Jumat (29/06/2018). (Istimewa)

Kudus, ISKNEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jekulo dan Undaan menemukan segel kotak suara rusak, Jumat (29/06/2018). Sedikitnya ada 10 kotak suara yang diketahui rusak segelnya.

Menurut Ketua Panwascam Jekulo Sofyan Hadi mengatakan, pada pukul 10.00 WIB dirinya mendapat informasi dari Panwascam Undaan adanya temuan kotak suara yang segel kuncinya dalam keadaan terbuka.

Padahal, katanya, untuk membuka segel kunci tersebut seharusnya mengetahui Panwas. Atas informasi itu pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan memeriksa kotak suara yang tersimpan di aula UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo.

“Saya bersama tenaga pendukung Panwascam Jekulo bersama memeriksa dan menemukan enam kotak yang segel kuncinya sudah rusak,” katanya. Enam kotak tersebut dengan rincian TPS 1 Bulungcangkring, TPS 11 Bulungcangkring, TPS 15 Honggosoco, TPS 11 Honggosoco, TPS 21 hadipolo dan TPS 14 Jekulo.

“Kotak-kotak yang segelnya terbuka atau tidak bersegel ini posisinya di pinggir lorong tumpukan jadi mudah pemeriksaan. Kita tidak sampai melakukan pemeriksaan baris kedua karena kerepotan untuk bongkar-bongkar,” imbuh Sofyan.

Setelah itu pihaknya kemudian menanyakan pembawa kunci pintu aula kepada Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jekulo selaku pengelola gedung melalui staffnya. Dari UPT Kecamatan Jekulo mengatakan kunci dibawa PPK Jekulo.

Atas temuan ini pihaknya akan berkomunikasi lagi dengan PPK Jekulo. Dijelaskan sesuai jadwal hari ini merupakan rekapitulasi hari kedua. Untuk jadwal pagi Desa Bulungkulon, Sidomulyo, Terban, Gondoharum, sedangkan sorenya dilanjut Desa Klaling, Honggosoco Jekulo dan Pladen.

Sementara pada hari pertama rekapitulasi dilakukan untuk Desa Bulungcangkring, Hadipolo, Tanjungrejo dan sadang, Kamis (28/06/2018). Ditambahkan, sesuai aturan kotak berisi surat suara harus terkunci dan kuncinya disegel. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Terpisah Ketua Panwascam Undaan Solekan ketika dihubungi ISKNEWS.COM mengatakan, temuan kotak yang segelnya rusak pertama kali diketahu oleh salah satu anggotanya. Kemudian hal itu dilaporkan kepada Panwaskab Kudus.

Anggota Panwascam Undaan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlkembaga Witawar yang menemukan pertama kali mengungkapkan, penemuan diketahui pukul 09.00 WIB. “Kami menemukan kotak dalam keadaan tidak disegel atau segelnya rusak,” tukasnya.

Witawar menambahkan, kotak suara dari seluruh desa di Kecamatan Undaan disimpan di aula Balai Desa Undaan Kidul. Sejak rekapitulasi hari pertama tidak ada masalah, tetapi pada hari kedua ditemukan empat kotak suara dari Desa Medini dalam kondisi rusak segelnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Moh Khanafi ketika dikonfirmasi mengatakan, segel yang kondisinya sudah terbuka atau rusak tersebut sudah dilakukan rekapitulasi per TPS.

“Nantinya ketika dikirim lagi ke KPU Kabupaten Kudus baru disegel kembali,” tukasnya. (MK/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :