Panwaskab Kudus Temukan Joki Petugas Coklit

oleh -1,126 kali dibaca
oleh
Petugas PPDP
Foto: Petugas PPDP saat melakukan coklit. (Yuliadi Mohammad/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Panwaskab Kudus menemukan kasus dugaan penjokian yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di dua desa yakni Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati dan Bulungkulon, Kecamatan Jekulo. Penjokian tersebut terkait kegiatan nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 20 Januari – 20 Februari 2018.

Komisioner Panwaskab Kudus, Bidang SDM dan Organisasi, Eni Setyoningsih mengatakan, pihaknya menemukan delapan PPDP yang melakukan penjokian, dengan rincian tujuh PPDB di Pasuruhan Kidul dan satu lainnya di Bulungkulon.

“Kami mendapatkan laporan dari Panwascam terkait adanya praktik perjokian PPDP yang melakukan coklit ke rumah warga. Pencoklitan yang seharusnya dilakukan PPDP, justru dilakukan orang lain yang tidak memiliki SK,” katanya kepada sejumlah media di Kantor KPU Kudus, belum lam ini.

Ketua Panwaskab Kudus, M Wahibul Minan mengatakan, laporan penjokian itu diduga dilakukan oleh RT. Hal itu informasinya sudah ada kesepakatan dengan RT masing-masing.

“Mereka melakukan praktik pergantian petugas PPDP, alasannya karena untuk memudahkan proses coklit,” ujarnya berdasarkan laporan Panwascam.

Menurut Minan, biasanya petugas PPDP tidak bekerja sesuai dengan daerah tempat tinggalnya. Makanya digantikan oleh warga yang bukan petugas coklit semestinya. Yakni orang yang paham dengan lingkungan tempat tinggal itu.

“Meskipun satu desa, tapi petugas PPDP kadang kan ada yang beda dukuh. Sehingga belum tentu mengenal wilayah yang menjadi tugas coklit,” imbuhnya.

Bahkan informasinya, lanjut Minan, honor PPDP akan dibagi antara mereka. Tentu sudah ada nilai honor yang telah mereka sepakati. Hal itu, dikira tidak melanggar aturan yang sebenarnya PPDP harus melakukan coklit sendiri, sesuai dengan SK yang dimiliki.

Ditambahkan, petugas PPDP dalam melakukan coklit harus dilengkapi kartu identitas dari KPU. Semua pekerjaan tidak boleh dikerjakan orang. Kalau sampai ketahuan melanggar sanksinya berat.

Terkait temuan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Kudus pada 3 Februari 2018. Surat itu berbunyi, agar KPU Kudus melakukan pembinaan supaya tidak diulangi lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi, membenarkan adanya temuan itu. Pihaknya telah memberikan surat balasan kepada Panwaskab Kudus pada 6 Februari 2018. Isinya yakni PPDP yang terindikasi melakukan penjokian akan diminta melakukan coklit ulang. (MK/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.