Panwaskab Kudus Tertibkan Ratusan APK

oleh -855 kali dibaca
Foto: Panwskab Kudus menertibkan APK yang melanggar aturan di Kecamatan Gebog, Kamis (05-04-2018). (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Kudus hari ini, Kamis (05-04-2018) secara serentak menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di sembilan kecamatan.

Kecamatan Gebog menjadi lokasi pertama yang melakukan penertiban APK. Bersama Satpol PP, Kasi Trantib, dan Panwas kecamatan, satu per satu APK yang melanggar ditertibkan.

Komisioner KPU Kudus, Eni Setyaningsih yang memimpin penertiban di Kecamatan Gebog mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penertiban APK serentak di Kudus, hanya saja waktunya tidak bersamaan.

Dijelaskannya, dari hasil penertiban di Gebog pihaknya menertibkan 20 baliho. Pasangan Hartini-Bowo terbanyak dengan 10 baliho, disusul AKHI tujuh baliho, TOP dua baliho, dan An-Noor satu baliho.

Sementara untuk pasangan Harjuna tidak ada yang ditertibkan karena di Kecamatan Gebog tidak ada yang melanggar. Untuk pasangan Hartini-Bowo dari 10 baliho, lima diantaranya diturunkan oleh tim sukses.

“Ini adalah tahap pertama penertiban, nantinya akan dilakukan penertiban lagi jika memang ada yang melanggar,” ujarnya kepada ISKNEWS.COM melalui sambungan ponsel, Kamis (05-04-2018).

Eni menambahkan, penertiban hari ini merupakan tindaklanjut dari hasil pengawasan sebelumnya. Pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Kudus terkait pelanggaran jumlah APK.

Apabila nantinya setelah penertiban ini ada paslon yang memasang baliho atau APK lainnya melebihi batas, akan dilakukan penindakan lagi. “Selain melebihi batas yang telah ditetapkan, APK yang melanggar juga dipasang di tempat yang terlarang,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Panwaskab Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, penertiban APK sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan KPU Kudus terkait aturan batasan pemasangan APK.

Dari hasil invetarisir yang dilakukan pihaknya, lima paslon diketahui melanggar semuanya. Sebab mereka memasang melebihi dari jumlah yang telah ditentukan. Sesuai aturan masing-masing paslon hanya boleh memasang 150 persen dari jumlah APK yang dibuat KPU.

“Semisal soal baliho, paslon hanya boleh menambah tujuh baliho. Sebab KPU Kudus telah mencetak lima baliho untuk dipasang di seluruh Kudus,” tukasnya.

Minan membeberkan, dari invetaris pihaknya paslon Akhwan-Hadi (AKHI) memasang baliho terbanyak mencapai 100 lembar. Disusul paslon Hartin-Bowo 89 lembar.

Paslon Tamzil-Hartopo (TOP) memasang 47 baliho, Masan-Noor Yasin (AN-Noor) 45 baliho, dan paslon Hartoyo-Junaidi (Harjuna) sembilan baliho.

“Penertiban ini seharusnya dilakukan Selasa (03-04-2018) kemarin, hanya saja karena keterbatasan armada dari Satpol PP Kudus sehingga ditunda hari ini.” pungkasnya. (MK/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :