Panwaslu Laporkan Satu ASN Tak Netral ke KASN

oleh -995 kali dibaca
Panwaslu
Foto: Rakor pengawasan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018. (Zacky/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – Panwaslu Kabupaten Jepara secara resmi telah mengirimkan rekomedasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan ketidaknetralan salah satu ASN di Kabupaten Jepara. Rekomendasi tersebut disampaikan ke KASN, Jumat (09-02-2018). Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Jepara Arifin, Sabtu (10-02-2018).

Menurut Arifin, selain ke KASN, rekomendasi juga ditembuskan ke Sekda Jepara. Rekomendasi itu, kata dia, menyatakan bahwa ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan terkait netralitasnya sebagai ASN dalam Pilgub Jateng 2018.

“Meski yang bersangkutan saat dimintai klarifikasi menyatakan hanya sebentar saja di lokasi, tetapi kehadirannya sudah sebagai bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Sementara terkait dua ASN lainnya yang sudah di klarifikasi, lanjut Arifin, rekomendasi belum diberikan sebab masih menunggu pleno dari Gakkumdu. “Bertahap dulu, untuk dua ASN belum kami putuskan.”

Seperti diketahui, satu ASN yang di klarifikasi oleh Panwaslu Jepara yakni Camat Pecangaan, M Tahsin. Pemanggilan ini terkait dengan kehadirannya dalam acara Paguyuban Perangkat Desa (PPD) Jepara, yang kala itu menghadirkan Sudirman Said (Calon Gubernur dari Partai Gerindra) pada 28 Januari 2018. Selain dihadiri oleh Sudirman Said, kegiatan PPD itu juga dihadiri oleh Abdul Wachid, Ketua DPD Partai Gerindra Jateng.

Camat Pecangaan, M Taksin, menyatakan dirinya memang hadir dalam acara tersebut, karena diundang oleh Carik Desa Gemulung. Karena undangannya menggunakan identitas Pemerintah Desa (Pemdes), pihaknya akhirnya datang. Sampai di tempat pihaknya juga langsung mengajukan izin untuk meninggalkan tempat lantaran ada kegiatan lain yang harus diikutinya.

“Saya memang hadir menghormati undangan, tetapi tidak lama-lama, sebab ada kegiatan lain,” sebutnya.

Dirinya juga sama sekali tidak tahu-menahu, jika di acara tersebut ternyata juga hadir Sudirman Said dan Abdul Wachid. Jika kemudian ada pembicaraan-pembicaraan mengenai Pilgub Jawa Tengah, pihaknya juga tidak tahu-menahu.

Edaran soal netralitas ASN ini juga sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Komisi ASN Nomor B.2900/KASN/11/2017 yang berisi imbauan, agar ASN bersikap netral meski belum ada calon yang ditetapkan dan belum masuk masuk masa kampanye.

Dalam surat edaran itu disebutkan, jika ASN dilarang melakukan kegiatan seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon, bahkan dilarang mengunggah foto peserta pilkada, baik dengan komentar maupun like di media sosial dan lain sebagainya. (ZA/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.