Panwaslucam Harus Serahkan SKBN Sebelum Pelantikan

oleh -1,025 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sebanyak 48 Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan Senin (25/9/2017) diharuskan menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). SKBN ini disyaratkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Jepara Muntoko, Selasa (26/9/2017).

Menurut Muntoko, selain diatur dalam UU, Bawaslu juga meminta dokumen itu. SKBN ini penting agar penyelenggara pemilu bebas dari penyalahgunaan narkotika. SKBN ini harus diserahkan sebelum pelantikan digelar. “SKBN bisa diperoleh dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Muntoko mengungkapkan, hingga kini waktu pelantikan belum ditentukan lantaran masih menunggu dari Bawaslu Jateng. Akan tetapi, dimungkinkan pelantikan Panwaslucam akan dihelat pertengahan Oktober mendatang. “Masa kerja Panwaslucam yakni sembilan bulan. Sedangkan pemilihan gubernur pada 27 Juni 2018 sehingga menyesuaikan,” imbuhnya.

Muntoko menambahkan, dari 48 Panwaslucam untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018 masih didominasi oleh muka lama. Sebanyak 27 dari 48 itu merupakan Panwascam di Pemilihan Bupati 2017. Sisanya, sebanyak 21 merupakan pendatang baru di gelaran pilkada.

Apabila ada masukan dari masyarakat terkait track record buruk mengenai calon anggota Panwaslu kecamatan terpilih, Panwaslu Kabupaten Jepara tidak ragu ragu untuk mencoret nama calon anggota Panwaslu kecamatan terpilih tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Termasuk jika Panwaslucam terbukti melanggar kode etik penyelenggara, misalnya memberikan dokumen palsu sebagai syarat pendaftaran.

“Bahkan, walaupun nantinya sudah dilantik tetapi ditemukan terdapat hal yang dapat menggugurkan anggota Panwaslucam, maka kami tidak segan segan untuk menggugurkan sesuai mekanisme yang ada. Kami akan terbuka menerima aduan masyarakat walaupun proses pelantikan telah usai,” jelasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :