Parpol Wajib Laporkan Dana Awal Kampanye

oleh -970 kali dibaca
Parpol Wajib Laporkan Dana Awal Kampanye
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati memberikan Bimbingan Teknis pelaporan dan penyusunan dana kampanye serta sosialisasi kampanye pemilu 2019, di ruang Diponegoro Hotel Merdeka, Pati, Rabu (12-9-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Mendekati tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 20 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memandang perlu melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) terkait dengan dana kampanye serta sosialisasi kampanye kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Pati M Nasich mengatakan, hal tersebut harus disampaikan kepada parpol sejak awal agar mempersiapkan diri. Mengingat waktu yang hanya tersisa sembilan hari ini agar dimanfaatkan parpol untuk menyusun dana kampanye tersebut.

“Untuk menyusun laporan dana kampanye kan harus ada bimbingan teknis yang sudah kita siapkan untuk mereka. Hari ini kami mengundang pimpinan parpol dan operator yang bertugas untuk mengelola dana kampanye,” terang Nasich usai menyampaikan paparan dalam kegiatan Bintek yang berlangsung di ruang Diponegoro Hotel Merdeka, Pati, Rabu (12-9-2018).

Parpol Wajib Laporkan Dana Awal Kampanye
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati memberikan Bimbingan Teknis pelaporan dan penyusunan dana kampanye serta sosialisasi kampanye pemilu 2019, di ruang Diponegoro Hotel Merdeka, Pati, Rabu (12-9-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Dengan diberikannya bimbingan teknis tersebut, imbuh Nasich, diharapkan nantinya dalam penyusunannya bisa sesuai dengan apa yang diharapkan atau diamanatkan dalam PKPU.

Lebih lanjut dijelaskan, jika parpol tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maka sesuai dengan Ketentuan PKPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum maka parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Kalau sampai parpol tidak menyerahkan LADK maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Ini kan berbahaya kalau tidak disampaikan. Makanya partai harus mempersiapkan sejak awal terkait laporan awal tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan, ada batasan dalam pengumpulan atau penggunaan dana kampanya. Batasan tersebut meliputi diantaranya batasan nominal, serta perolehan dana kampanye tidak diperbolehkan dari BUMN dan BUMD, pendanaan asing serta penyumbang yang tidak jelas.

“Pendanaan harus jelas, kalau sumbangan juga disebutkan dari mana, siapa dan berapa nominalnya. Besaran dana yang digunakan pun sudah ada aturannya. Semua sudah diatur dalam PKPU,” pungkas Nasich. (IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.