Pelaku Judi Togel Kembali di Ringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang

oleh -1,107 kali dibaca

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang)- Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dipimpin oleh Aiptu Sukardi bersama dua anggota Opsnal telah mengamankan pelaku perjudian jenis togel (Toto gelap) TY (25) swasta, dukuh Kaplingan Desa Gedongmulyo kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
” Penangkapan dilakukan sebelumnya karena ada informasi dari masyarakat yang bertempat di warung kopi milik Samiyono turut dukuh Kalingan Rt 3, Rw 3 Desa Gedungmulyo Kecamatan Lasem,” Kata Aiptu Sukardi.

Adapun Kronologis penangkapan pelaku pada hari Senin (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB anggota opsnal dengan dipimpin Aiptu Sukardi
melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut dan benar ternyata pelaku TY sedang melayani / menjual judi togel dengan pembeli. Saat dilakukan penggeledahan tersangkapun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku kemudian Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut .

” Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah hp merk nokia warna hitam kombinasi kuning dengan no SIM 089531048991 dan dua lembar kertas tertulis nomor pasangan togel,” jelasnya.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka , SH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku perjudian jenis togel dengan barang bukti tersebut diatas, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual/pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang yang niatnya untuk sambilan, dan kini pun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. ” Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” Terangnya. (Hidayah)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.