Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Kepolisian sektor Randublatung, Resor Blora, pada Rabu (03/01/2018) sekira pukul 17.00 WIB kemarin sore, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, dengan TKP disebuah rumah di Kel. Randublatung RT. 06/RW. 01, Kec. Randublatung, Kab. Blora.
Pelaku DY (34) ditangkap petugas di rumahnya, di Jl. Nggososro RT.05/RW.02 Kel. Randublatung Kec. Randublatung Kab. Blora. Karena telah dilaporkan oleh saksi korban, Poedji (47), atas dugaan tindak pidana pencurian barang milik korban, berupa 3 unit laptop merek Accer, Lenovo dan Toshiba.
Kapolsek Randublatung, Polres Blora, AKP Selamet Riyanto, menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku telah terjadi pada hari Minggu (24/12/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu saksi korban bersama keluarga meninggalkan rumah pergi ke Kab. Rembang untuk menjenguk orang tuanya. Setelah kembali kerumah dirinya kaget kondisi kamar sudah acak-acakan dan kehilangan barang miliknya berupa 3 (tiga) unit laptop merek Acer, Lenovo dan Toshiba, yang sebelumnya ditaruh di dalam almari kamar rumahnya. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian Rp 10 juta.
Pada awalnya, korban belum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Randublatung, sehubungan masih berusaha mencari informasi sendiri sambil menanyakan ke tetangga dan saudara di sekitar rumah yang ditinggali. Selanjutnya, pada, Senin (25/12/2017) sore baru melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
“Dari hasil laporan korban dan keterangan saksi-saksi kita langsung melakukan penyelidikan.” terang Kapolsek.
Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung segera bertindak cepat, dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban.
“Atas adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.” lanjut Kapolsek AKP Selamet Riyanto.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng untung mencongkel jendela, satu unit Honda Scoopy sebagai sarana dan dari keterangan pelaku 3 laptop hasil curiannya telah di jual di sebuah toko yang berada di Kaliwangan, Blora.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Randublatung, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. (*)