Pemerhati Lalu Lintas Kabupaten Jepara Menolak Revisi UU Lalu Lintas

oleh -1,060 kali dibaca
Foto: Dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam NU Jepara (UNISNU) Ariyanto saat memaparkan analisanya tentang adanya rencana revisi UU Lalu Lintas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Satlantas Polres Jepara, Rabu (11-4-2018). (Istimewa)

Jepara, ISKNEWS.COM – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta agar sepeda motor masuk sebagai transportasi umum menuai pro kontra dari masyarakat. Jika tetap akan dilaksanakan revisi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kerisauan dan menimbulkan permasalahan baru. Hal ini karena pada hakikatnya keberadaan sepeda motor hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan angkutan barang apalagi angkutan umum.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemerhati masalah lalu lintas yang juga Wakil III Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam NU Jepara (UNISNU) Ariyanto, S.T,M.T saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar jajaran Satlantas Polres Jepara, Rabu (11-4-2018) di aula Mapolres Jepara.

Menurut Ari, yang menjadikan persoalan saat ini yaitu saat keberadaan angkutan daring (online) khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua (R2) belum terakomodir dalam UU 22 tahun 2009, apalagi menggunakan IT sebagai basis pelayanannya. Menurutnya, regulasi tentang peraturan yang sudah ada saat ini sudah sejalan dengan perubahan dan perkembangan transportasi.

“Karena aturan yang ada baik UU No. 22 tahun 2009 maupun Permen nomor 108 tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sudah ada dalam perspektif undang – undang sehingga tidak diperlukan adanya perubahan atau revisi terhadap undang – undang lalu lintas,” kata Ariyanto.

Ari menambahkan, pertimbangan lain selain keamanan dan keselamatan, adalah terkait dengan daya angkut yang terbatas. Ketika angkutan R2 dilegalkan, dipastikan peningkatan volume kendaraan dijalan akan meningkat pesat, tentu ini berpengaruh terhadap kelancaran, ketertiban dan keteraturan lalu lintas di jalan.

“Sejauh ini berbagai upaya serta inovasi yang bersifat prefentif dan preemtif yang dilaksanakan oleh kepolisian khususnya lalu lintas sudah mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, namun apabila angkutan daring sepeda motor dilegalkan dipastikan kejadian laka lantas akan meningkat karena keberadaan sepeda motor melebihi kapasitas jalan,” imbuhnya.

“Kita tahu bahwa masyarakat kini dimudahkan dalam angkutan berbasis daring. Angkutan daring ini sudah menjadi salah satu primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Harga yang lebih murah dan kemudahan dalam penggunaan konsumen sangatlah efektif pada kalangan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Ari menyatakan, sesungguhnya solusi dari permasalahan ini adalah dengan segera cara menyiapkan dan membangun moda transportasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana cita-cita atau amanat undang-undang 22 th 2009 sehingga tidak perlu dilakukan adanya revisi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Krisna mengatakan, FGD ini dilakukan untuk memperoleh masukan berkaitan dengan adanya revisi UU lalu lintas ini. “kami berharap dengan adanya FGD ini permasalahan yang ada dimasyarakat dapat di petakan sehingga akan diperoleh solusi pemecahan masalah yang terbaik,” kata Putu Krisna.

Putu Krisna menambahkan, dari FGD itu, diperoleh hasil bahwa dari analisa permasalahan berkaitan dengan angkutan daring R2 khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Jepara tidak memerlukan akan adanya revisi atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Hal ini karena adanya UU dan Permen masih cukup relevan untuk mengatasi permasalahan transportasi daring yang berkembang saat ini,” tandasnya. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.