Pemilih Wajib Bawa KTP el atau Suket Saat di TPS

oleh -867 kali dibaca
Foto: Proses pemungutan suara di salah satu TPS dalam pemilihan bupati Jepara, tahun lalu. (Zaki/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, pada saat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Juni nanti, pemilih berkewajiban menunjukkan KTP el atau Suket kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, saat ini ada ketentuan baru, bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil. Ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Suket itu, katanya, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang saat ini masih belum punya KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurus KTP el,” tambahnya.

Selain menyampaikan ketentuan wajib menunjukkan KTP el atau Suket Disdukcapil, Subchan mengajak kepada berbagai elemen untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jateng 2018 ini. Menurutnya, berpartisipasi dalam Pilgub ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara. “Partisipasi masyarakat itu bisa dengan menjadi penyelenggara pemilu, bisa dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih,” terangnya.

Ditambahkan lagi bentuk partisipasi masyarakat lainnya adalah menjadi pemantau pemilu, atau melakukan hitung cepat, survey dan yang keempat partisipasi masyarakat adalah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. (ZA/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :