Pemkab dan DPRD Sepakati Formula Gaji Outsourcing Yang Belum Terbayar

oleh -1,119 kali dibaca
Foto: Pekerja outsourcing perkantoran sedang melakukan tugasnya. (Yuliadi Muhammad/isknews.com)

Kudus, ISKNEWS.COM – Paska aksi unjukrasa yang dilakukan oleh sejumlah LSM yang dipimpin oleh Achmad Fikri, pekan sebelumnya, kini pemanfaatan tenaga alih daya di lingkungan OPD di Pemkab Kudus dilakukan evaluasi. Hal tersebut terungkap pada audiensi yang dilaksanakan di DPRD Kudus oleh seluruh penyedia jasa outsourching, beserta sejumlah Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait, Inspektorat dan Sekretaris DPRD Kudus Jatmiko Muhardi, dan perwakilan sejumlah OPD lainnya.

Rapat audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani, Dedhy Prayogo, dan Agus Wariono. Kamis (26-04-18). Dalam audiensi tersebut Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengungkapkan, dua bulan gaji tenaga outsourcing pada Januari dan Februari tidak dibayarkan, lantaran anggaran yang dialokasikan memang hanya untuk 10 bulan. “Penyebabnya proses lelang baru dilakukan di bulan Februari, karena menunggu proses pengesahan APBD,” jelasnya.

Hanya saja, lanjutnya, selama Januari-Februari, para tenaga outsourching tetap dipekerjakan, meski dengan resiko tidak menerima gaji, karena kontrak kami dengan Pemkab memang 10 bulan. “Ketika sudah ada kesepakatan bersama APBD antara DPRD dan bupati Kudus, OPD bisa langsung melaksanakan lelang, ketika APBD sudah dikirim ke gubernur untuk dievaluasi, OPD sudah bias melaksanakan lelang.”

Diharapkan saat DPA diteken awal Januari, kontrak kerja tenaga outsourcing juga sudah bisa dilaksanakan. Dalam proses lelang tersebut, juga dimasukkan klausul untuk mengantisipasi evaluasi gubernur. Jika nanti kegiatan yang diusulkan dievaluasi (dicoret), maka lelang bisa dibatalkan. kami akan mendata ulang dan memutasi tenaga outsourcing di OPD yang berlebihan, atau mengangkat tenaga baru, selama ini penambahan outsourcing di masing-masing OPD belum didukung oleh kebutuhan yang jelas.

”Jika pada 2019 nanti ada OPD yang tidak membutuhkan outsourcing, ya harusnya memang diputus, setelah kebutuhan diketahui, maka gaji harus dianggarkan penuh. Jangan hanya dianggarkan untuk tujuh bulan. Artinya, pada saat penyusunan anggaran, kebutuhan tersebut juga harus sudah diperhitungkan,” jelas Eko Djumartono.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kudus Adi Harjono mengatakan, setiap kegiatan lelang, pihaknya melakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS). “Sepanjang lelang sudah memenuhi unsur efisien, efektif, dan ekonomis, hasil review akan segera dikeluarkan,” (DM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :