Pemkab Diminta Serius Sikapi Dampak Kehadiran Investasi Asing

oleh -889 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Maraknya investasi asing yang masuk di Kabupaten Jepara dalam beberapa tahun ini harus disikapi serius oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Jepara. Kehadiran investasi yang berujung pada tersedianya puluhan ribu lowongan kerja ini jangan sampai menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Jepara. Hal ini mengemuka saat konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 di Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (27/7/2017).

Salah satu yang menyuarakan soal dampak keberadaan PMA yakni Ketua Lakpesdam NU Jepara Ahmad Sahil. Dalam kesempatan itu, Sahil meminta soal keberadaan investasi PMA disikapi serius oleh Pemkab Jepara. Permasalah ini dipandang strategis sehingga perlu dimasukkan dalam RPJMD. “Jepara harus menjadi wilayah yang sejuk bagi investasi namun tidak meninggalkan nilai religius. Sehingga, saat ini perlu mulai disusun program hingga payung hukum untuk menjamin agar dampak positif bisa dimanfaatkan secara luas, dan sebaliknya, dampak negatif bisa diminimalisir,” jelas Sahil.

Kehadiran PMA, kata Sahil, ini sudah tentu membawa perubahan sosial, ekonomi hingga lingkungan. Sektor-sektor lain juga terdampak seperti tenun Troso dan meubel ukir yang sudah kesulitan mencari tenaga kerja lantaran sebagian besar generasi muda memilih bekerja di perusahaan PMA itu.

Kepala Bappelitbangda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, konsultasi publik ini sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan dokument RPJMD Jepara sesuai harapan masyarakat yang selaras dengan visi dan misi bupati Jepara Ahmad Marzuki dan wabup Dian Kristiandi. “Kita ingin mewujudkan arah pembangunan Jepara, sesuai dengan visi misi bupati dan wakil Jepara,” ujarnya.

Tahap konsultasi publik, menurut Edy, sangat penting, untuk merumuskan rencana pembangunan pemerintah selama lima tahun yang akan datang. “Untuk itulah kami butuh, masukan dan saran dari stakholder terkait untuk kemajuan Jepara,” imbuhnya.

Sekda Jepara Ir sholih MM menyampaikan, sesuai dengan pasal 51 Permendagri 54 tahun 2010, kebijakan umum ini memberikan arah perumusan rencana program prioritas pembangunan yang disertai kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun program dan kegiatan rencana strategis (renstra). “Ini menjadi moment yang tepat untuk mewujudkan Jepara madani yang berkarakter maju dan berdaya saing,” ujarnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :