Penandatanganan Pakta Integritas Oleh Dinas Kearsipan & Perpustakaan Kudus

oleh -1,280 kali dibaca
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Edy Supriyanto, Pelaksana tugas (plt) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh pegawai dinas, pada jumat, (5/5/2017)

Kudus, isknews.com – Dalam rangka pelayanan peminjaman buku dan arsip di dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten Kudus yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai di lingkungan dinas kearsipan dan perpustakaan, pada Jumat, (5/5/2017).

Pakta integritas berisikan, pertama, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, tidak akan memberi dan / atau menerima sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan tersebut yang dapat dikategorikan sebagai suap dan / atau gratifikasi.

Selanjutnya, Apabila nantinya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas, maka pihak dinas bersedia dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditemui terpisah, Edy Supriyanto, Pelaksana tugas (plt) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus mengatakan, sangat diperlukan sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan Pakta Integritas oleh Edy Supriyanto, Pelaksana tugas (plt) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh pegawai dinas, pada jumat, (5/5/2017)

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan Kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta Integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Edy menambahkan, dengan adanya pakta integritas ini, seluruh petugas di dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten Kudus sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, “Pakta integritas tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, dan bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.” Ujarnya

Ditambahkannya, kemudian bisa menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.