Pengadilan Negeri Kudus Akhirnya Vonis Terdakwa KDRT dengan 1,8 Tahun Penjara

oleh -1,665 kali dibaca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus jatuhkan vonis 1,8 tahun penjara pada terdakwa kasus KDRT, Rabu (03-10-2018). (Nila Niswatul Chusna/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama. Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus memvonis terdakwa TH (27), yang terbukti melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya MAR(26), yang sempat heboh di sosial media pada bulan Juni lalu dengan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara, pada Rabu (02-10-2018).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa TH (27) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan KDRT berupa kekerasan fisik kepada istrinya MAR (26) dengan bukti rekaman cctv.

“Dalam hal ini terdakwa TH terbukti secara sah melakukan tindakan KDRT dan divonis hukuman 1,8 tahun kuruangan penjara,” kata Hakim Ketua Rudi Fakhruddin Abbas saat membacakan putusan, Rabu (03-10-2018).

Dalam sidang ini, terdakwa TH terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 15 juta.

Mendengarkan vonis dari Majelis Hakim dengan 1 tahun 8 bulan penjara, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Di sisi lain, pihak keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan juga mengaku menerima putusan tersebut.

Lilik N Wohon, keluarga korban MAR (26), mengaku menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kudus itu. Menurutnya, hal terpenting bagi pihaknya adalah terdakwa mendapatkan pembelajaran atas tindakan yang dilakukannya.

“Hal ini menjadi pembeljaran bagi perempuan lain di luar sana untuk berani melawan penindasan. Ketika ada tindakan kekerasan dalam rumah tangga, kita sebagai perempuan harus melaporkannya. Jangan hanya didiamkan begitu saja,” ujarnya saat ditemui beberapa awak media usai persidangan.

Diungkapkannya, kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa TH kepada korban MAR yang terekam cctv dan viral di media sosial itu, bukanlah kali pertama yang dilakukannya. Selama pernikahan korban MAR mengaku kerap mengalami tindakan KDRT. Hanya saja, ia memilih diam dan memendamnya sendiri.

“Setelah ia benar-benar tidak tahan dengan sikap suaminya, barulah MAR mau bercerita dengan keluarganya. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk berani melaporkan kekerasan kepada pihak berwajib, agar harga diri perempuan tidak diinjak-injak oleh laki-laki,” pungkasnya. (NNC/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.