Pengawas Pemilu Lapangan Diminta Bersikap Tidak Diskriminatif

oleh -834 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) diminta Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. PPL adalah petugas pengawas pemilu di desa/kelurahan yang bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Eko Dwi Jatmiko, yang dihubungi isknews.com, Kamis (04/01/18), di ruang kerjanya, mengatakan hal itu. Menurut dia, dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, agar berhasil baik, lancar dan sukses, perlu adanya pemantauan dan pengawasan di tingkat desa, pada semua tahapan pilkada 2018 di desa atau kelurahan. “Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pilkada itu menjadi tugas dan kewajiban PPL.”

Terkait dengan hal di atas, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, sedang melakukan perekrutan PPL. Jumlah personil PPL yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus, yakni sebanyak 132 orang. “Kini perekrutan PPL itu masih berlangsung.”
Dia menegaskan, tugas PPL tingkat desa, sesuai dengan kewenangannya, adalah, melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, serta penyampaian kotak suara surat suara dari TPS ke PPS.

Selain itu, PPL juga mempunyai tugas menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepada Panwascam, menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti, “serta bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.”

Sedangkan mengenai hak dan kewajiban PPL, adalah pada saat pelaksanaan pemberian suara pada hari H pilkada 2018, yakni menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, PPL juga mempunyai hak dan kewajiban meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
“Setelah selesai penghitungan hasil pemberian suara, PPL mempunyai hak menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb, serta menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya,” tegas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus itu. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :