Pengusaha Karaoke Divonis Denda

oleh -1,129 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (22/12) Setelah penggerebegan Cafe Kidis Jumat (19/12) pukul 22.00 WIB Pengusaha Karaoke disidangkan hari ini Selasa (22/12).Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus dipimpin oleh Hakim Wijaisk4wiyata dengan didampingi Panitera Pengganti.

Sebagai Penuntut Umum,Muh Tarom dari Satuan Polisi Pamongpraja dan menghadirkan 2 orang saksi Yusron dan Alfa Yuana yang juga merupakan anggota satuan Polisi Pamongpraja dimana para saksi ikut hadir saat penggerebegan berlangsung.

Dalam sidang tersebut,Pengusaha Karaoke Kidis,SarminiĀ  didakwa melanggar Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Pelarangan Hiburan Karaoke.Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa Ruisk3mah makan yang dimiliki Sarmini yang berlokasi di jalan Patimura memiliki bilik dan dilengkapi pemandu karaoke.

Dalam keterangan kepada majelis Hakim Sarmini membenarkan apa yang disampaikan Penuntut Umum dan saksi yang dihadirkan.Atas Tindakan melanggar Peraturan Daerah tersebut Hakim memutuskan Sarmini dinyatakan bersalah melanggar Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Pelarangan Hiburan Karaoke,dijatuhi Vonis membayar denda sebesar Rp.1.750.000 dan dibebani beaya perkara sebesar Rp.2000,-

Segala peralatan yang disita dikembalikan kepada pengusaha karena menurut Hakim merupakan barang barang Legal,ditambahkan Hakim jika dikemudian hari melakukan pelanggaran lagi tentu akan mendapatkan sanksi lebih.

Usai persidangan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus,Abdul Halil menyampaikan kepada isknews.com,” Sebenarnya kami kecewa,namun kami sangat patuh dan menghormati hasil putusan persidangan yang digelar.”(Team)

KOMENTAR SEDULUR ISK :