Percepat Izin Pembangunan dan Investasi, e-SING MANTAP Diluncurkan

oleh -1,103 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Pelayanan perizinan pembangunan dan investasi di Indonesia belum seluruhnya mengacu pada kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Demikian halnya dengan pelayanan yang terjadi di Kabupaten Jepara, dimana pelayanan perizinan pembangunan dan investasi yang ada belum seluruhnya mengacu perencanaan tata ruang, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2011-2031.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara Pursanto,  saat launching Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang Menuju Pelayanan Perizinan Prima (e-SING MANTAP), Kamis (18/5/2017) di Ruang Rapat 1 Setda Jepara.
“Tahun 2017 telah disusun aplikasi e-SING MANTAP di Kabupaten Jepara dengan harapan mampu memberikan pelayanan perizinan pembangunan dan investasi kepada masyarakat dengan cepat sesuai kebijakan tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Jepara Farikhah Ellida, mengatakan tujuan dilaksanakan launching e-SING MANTAP adalah untuk mempublikasikan sistem informasi manajemen tata ruang yang telah terkoneksi dengan pelayanan perizinan pembangunan dan investasi. “Sehingga pada masa yang akan datang pembangunan dan investasi yang ada di Kabupaten Jepara akan berbasis pada rencana tata ruang yang telah disusun,” terangnya.

Ditambahkannya, aplikasi e-SING MANTAP dikatakan Ellida yang sekaligus sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah pada Bappeda Kabupaten Jepara menambahkan, e-SING MANTAP merupakan sebuah inovasi dalam memberikan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan ekonomis kepada masyarakat secara online dengan mensinergikan kebijakan tata ruang sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan investasi di Kabupaten Jepara. “Dan untuk mengurus izin online ini, syarat serta tata cara bisa dilihat langsung dengan membuka website www.singmantap.jeparakab.go.id,” imbuh Ellida.

Sementara itu, dalam sambutannya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Ir. Sholih, MM menyatakan bahwa sistem online merupakan perwujudan dan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. “Diharapkan dengan aplikasi e-SING MANTAP ini dapat melayani masyarakat secara cepat dan dapat diakses di mana pun,” ujar Plt Bupati.

Mekanisme perizinan yang ada di Kabupaten Jepara dikatakannya, hingga saat ini masih bersifat konvensional dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat yang ingin mengajukan ijin permohonan, ijin pembangunan dan investasi harus mendatangi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang sendiri. “Belum tentu langsung mendapat jawaban atas permohonan yang mereka ajukan. Hal inilah yang membuat pelayanan perizinan yang ada saat ini belum sejalan dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Bappeda Kabupaten Jepara berniat melakukan perubahan untuk menciptakan suatu keterpaduan atau interkoneksi antara pelayanan perizinan dengan perencanaan tata ruang sehingga pembangunan dan investasi yang ada dapat berjalan baik. Sehingga mampu menunjang kinerja BKPRD dalam mewujudkan penataan ruang di Kabupaten Jepara sesuai dengan perencanaan yang ada serta mampu mengakomodir tingginya ketertarikan masyarakat calon investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Jepara.

“Tentunya hal ini jika mampu dilaksanakan dengan baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Plt Bupati Jepara Ir. Sholih, MM sebelum melanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi e-SING MANTAP didampingi Sekretaris Bappeda Kabupaten Jepara Drs. Pursanto, M.Si  dan Sekretaris BKPRD Jepara Farikhah Ellida. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :