Perda Diundangkan, Seluruh Jagal Tradisional Wajib Potong Hewan di RPH

oleh -1,079 kali dibaca
oleh

Kudus, ISKNEWS.COM – Dinas Pertanian dan Pangan (Disranpangan) Kudus menggelar Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai RPH dan TPH, di aula Dinas Pertanian dan Pangan komplek Perkantoran Mejobo, Senin (20/11/2017) kemarin.

Sosialisasi itu merupakan tindaklanjut dari disetujuinya Perda No 13 oleh Pemprov Jateng psetelah diparipurnakan DPRD Kudus akhir 2016 lalu. Sesuai aturan, setelah perda diundangkan maka dilakukan sosialisasi dengan melibatkan stakeholder terkait.

Kepala Distanpangan Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan, tahun ini pihaknya akan melakukan sosialisasi sebagai upaya persuasif kepada para pemilik pemotongan hewan tradisional. Nantinya kita harapkan semuanya proses pemotongan hewan secara keseluruhan dilakukan di RPH.

“Dengan adanya RPH sebagai sentra pemotongan sapi atau kerbau yang memenuhi persyaratan, maka semua produksi daging yang beredar di Kabupaten Kudus dapat terpantau dengan lebih baik,” ujarnya.

Sarana penunjang yang ada di RPH juga sudah lengkap. Selain itu dengan melajukan pemotongan hewan di RPH dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dipotong.

Dikatakannya, supaya masyarakat dapat mengonsumsi daging yang berkualitas dan memenuhi standar hygienitas, maka pemerintah berusaha menyediakan sarana fasilitas rumah potong hewan . Hal ini sebagai upaya dalam penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Terkait penegakan Perda No 13 pihaknya menggandeng Polres Kudus dan Satpol PP. “Sehingga pada akhirnya nanti semua jagal tradisional wajib memotongkan hewannya di RPH. Kami beraharp aturan ini dipatuhi,” tandasnya.

Diketahui daging merupakan salah satu produk makanan sumber protein yang cukup tinggi. Pemanfaatan daging sebagai bahan baku makanan juga cukup tinggi. Sedangkan produksi daging di wilayah Kabupaten Kudus berasal dari jenis Sapi, kerbau dan Kambing. Untuk itu dengan adanya Persa No 13 dapat dijadikan kontrol peredaran daging di Kudus.

Kepala UPTD Puskeswan dan RPH Kudus Sudibyo menambahkan, bahwa saat ini baru ada tiga jagal yang memanfaatkan RPH. Semuanya berasal dari Ploso. Rata-rata sehari satu jagal memotong satu sampai dua ekor hewan.

Sedangkan berdasarkan datang yang ada, di wilayah kabupaten Kudus setidaknya terdapat 11 orang jagal hewan. Perinciannya, Desa ploso 3 orang, Desan Bacin Kecamatan Bae tiga orang, Kecamatan Kaliwungu dua orang, Ngembal satu orang, kecamatan Undaan satu orang dan dari Gebog satu orang.

“Setelah sosialisasi di Dinas ini nanti dilanjutkan dengan sosialisasi ke tempat tempat penjagalan dan juga rumah-rumah penduduk yang punya hewan ternak. Sebab perda kalau nanti sudah dilaksanakan sangsinya cukup berat,” jelas Sudibyo.

Berdasarkan Perda yang lama biaya untuk pemotongan satu hewan di RPH sebesar Rp 23 ribu. “Kita sekarang akan terapkan Perda baru dengan kenaikan biaya Rp2 ribu, sehingga menjadi Rp 25 ribu per hewan,” lanjutnya.

Ditambahkan, padahal berdasarkan kajian dari tim PAD Pemkab Kudus, potensi RPH adalah ternak besar 10 ekor perhari, ternak kecil 10-15 ekor perhari dan ternak unggas seribu sampai 5 ribu ekor perhari. Sehingga diperlukan upaya-upaya khusus untuk memenuhi target atau potensi tersebut.

Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus Sarjono menegaskan, pihaknya mendukung pelaksanaan perda 13 tahun 2017 tentang Peternakan dan kesehatan hewan mengenai RPH/TPH.

Sebab hal ini bisa melindungi sumberdaya hewan ternak lokal dan lingkungan serta kepastian hukum serta berusaha peternakan di Kudus. Selain itu juga bisa melindungi dan mengamankan masyarakat dari gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi daging tidak sehat.

Menurutnya Perda ini tidak hanya mengatur tentang daging saja, namun juga proses sebelumnya yaitu pakan ternaknya. Seperti pada pasal 16 ayat 5 disebutkan. Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi. Dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan.

“Jadi, perlindungan konsumen sudah terjaga sejak dari pemeliharaan hewan ternak ,” ucapnya. Selain itu, daging hasil pemotongan dari luar kota Kudus juga harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dan surat keterangan asal daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh tim dari Kudus.

“Ini sesuai pasal 55. Dengan adanya aturan seperti ini maka akan menguntungkan peternak lokal. Sebab apabila memotongkan hewannya di RPH Kudus maka otomatis mendapatkan keterangan sehat karena ada pemeriksaan sebelumnya. Jadi sebenarnya keberadaan perda ini menguntungkan peternak dan jagal tradisional. Mungkin, sosialisasi ke masyarakatnya yang perlu diintesifkan lagi ,” tandasnya.

Sementara itu Kanit Reserse Ekonomi polres Kudus Jajang Wiwoko berharap, agar dilakukan tindakan persuasif pada para pemilik usaha jagal tradisional dan pemilik hewan ternak. Sebab apabila langsung dilaksanakan tindakan tegas dikhawatirkan akan berpengaruh pada aktifitas peternakan di Kudus.

Jangan sampai akibat tindakan tegas dari pemberlakukan perda ini maka bisa mengganggu distribusi dan perdagangan daging di Kudus. Lebih baik kita sosialisasikan terus sesuai aturan yang ada. Sebab kami dari pihak kepolisian bisa saja mengambil tindakan tegas. Namun tentu harus dipikirkan juga efek psikologis lingkungan. Sebab para jagal tradisional dan pemilik ternak ini mungkin masih kurang pengetahuan tentang aturan perda ,” jelas Jajang. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.