Perda RTRW Kudus Mendesak Direvisi

oleh -963 kali dibaca
Foto: Peta RTRW Kudus. (Istimewa)

Kudus, ISKNEWS.COM – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Edi Kurniawan menilai, Perda Rencana Tata Ruang da Tata Wilayah (RTRW) Kudus Nomor 16 Tahun 2012 mendesak direvisi.

Dia menganggap Perda yang telah disahkannya pada 2011 lalu itu bagai buah simalakama. Apabila tidak dijalankan menyalahi aturan, tapi ketika dijalankan justru menghambat investasi di Kudus.

“Salah satu yang menjadi perhatian menyangkut luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Apabila merujuk pada Perda RTRW tersebut justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha,” ungkapnya, Senin (07-05-2018).

Dia menjelaskan, saat ini area pertanian di Kudus mencapai 25.534 hektare, 1.132 hektare di antaranya telah digunakan untuk industri. Politisi Partai Demokrat itu menganggap tidak seimbang luasan lahan industri, sebab Kudus mengarah ke kawasan industri dalam pengembangan ke depan.

Makanya, lanjut Edi, Perda RTRW Kudus mendesak untuk direvisi. Seperti LP2B dapat diubah dengan memanfaatkan lahan yang kurang produktif untuk kepentingan industri. Sehingga investor akan banyak yang masuk kek Kudus dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kesungguhan untuk merevisi Perda RTRW sejak 2017 allu hingga sekarang belum menemui tiitk terang. Ke depan mau di bawa seperti apa Kudus kalau tidak segera direvisi sejak sekarang,” ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Revlisianto Subekti mengatakan, jika revisi Perda RTRW direalisasikan dapat mendorong pengembangan berbagai usaha.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Bambang Sumadyono mengungkapkan, ekspansi pelaku usaha di Kudus sulit dilakukan. Salah satu yang memperngaruhi adalah Perda RTRW.

“Karena lahan terbatas banyak pengusaha beralih membuka usaha di kabupaten tetangga. Sangat disayangkan padahal letak Kudus di kawasan Pantura sangat strategis,” ujarnya. (MK/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :