Perjuangkan Besaran Upah, Ratusan Buruh di Jepara Demo

oleh -1,673 kali dibaca

Jepara, ISKNEWS.COM – Ratusan buruh dari beberapa serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Selasa (30-10-2018). Aksi yang dilakukan pekrja ini untuk mengawal usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang selesai dibahas dewan pengupahan Jepara sehari sebelumnya. Selain di depan kantor bupati, aksi juga dilakukan di kantor DPRD Jepara.

Ketua DPW Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Aulia Hakim meminta Bupati Jepara untuk lebih tegas terkait usulan UMK ke Gubernur. Tidak usah khawatir jika usulannya lebih tinggi dari perhitungan sesuai PP 78.

“Kenaikan UMK sebesar 8,03 persen terlalu kecil di Jepara. Sebab UMK saat ini sebesar Rp 1,7 juta lebih sudah kecil. Di sisi lain, sepanjang tahun depan tidak ada jaminan harga bahan kebutuhan pokok, listrik dan bahan bakar tidak naik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat sidang Dewan Pengupahan Jepara, Senin (29-10-2018) tidak bisa menyepakati satu usulan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2019. Sehingga sidang memutuskan jika usulan ke Gubernur Jateng nantinya dua angka. Yakni usulan dari unsur pemerintah, pengusaha dan akademisi yang taat pada formulasi PP 78 tahun 2015 sebesar Rp 1.879.031 (naik 8,03 persen). Sementara dari unsur serikat buruh mengusulkan Rp 2.000.264 (naik 15 persen).

Kekhawatiran para pekerja sebagaimana disampaikan saat aksi demonstrasi, Bupati Jepara mengusulkan ke Gubernur Jateng hanya dengan satu angka, yakni besaran kenaikan sesuai dengan formulasi PP. Kekhawatiran ini muncul lantaran kepala daerah dibayangi sanksi yang tertera di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Di mana kepala daerah bisa dicopot jika tidak mengusulkan UMK sesuai PP 78 yang masuk dalam program strategis nasional.

Sementara itu, Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi yang menemui para pekerja mengatakan, Pemkab melalui Bupati Jepara tetap akan melandaskan usulan UMK ke Gubernur berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Sebelum mengusulkan, Bupati dan jajarannya tetap akan melakukan pembahasan untuk menentukan bentuk usulannya seperti apa. (ZA/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.