Persoalkan Distribusi dan Harga Pupuk Petani Datangi PT Pusri

oleh -1,079 kali dibaca
Foto: Para petani datangi gudang PT Pusri menanyakan perihal pendistribusian pupuk yang terus bermasalah, Senin (05-02-2018). (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Permasalahan pupuk masih menjadi polemik tersendiri bagi para petani, demikian halnya di Kabupaten Pati. Para petani merasa kesulitan mendapatkan pupuk manakala mereka membutuhkan. Petani menuding distributor tidak beres dalam pendistribusian pupuk. Kondisi tersebut memicu para petani di Pati bersama LSM Gerakan Jalan Lurus mendatangi gudang PT Pusri yang ada di Pati, Senin (05-02-2018).

Dengan dikawal petugas dari kepolisian, kedatangan para petani dan LSM tersebut ingin memperoleh kejelasan, terkait tata niaga dan distribusi pupuk hingga sampai ke tingkat petani. Mereka merasa jika selama ini, distribusi pupuk di Kabupaten Pati sangat buruk. Seperti yang disampaikan salah seorang petani dari Sukolilo, Sumadi meski sudah menggunakan kartu tani, ternyata distribusi pupuk masih jauh dari harapan petani.

“Harga pupuk yang tidak stabil juga menjadi kendala petani. Jika pemerintah menetapkan HET pupuk hanya Rp 95 ribu, tapi kenyataan di tingkat pengecer menjadi Rp 135 ribu,” ujar Sumadi.

Bahkan, imbuhnya, alokasi pupuk untuk petani di tiap wilayah pun perlu ditinjau ulang. Pasalnya, belum ada pemerataan sehingga di beberapa wilayah masih ada petani yang kesulitan mencari pupuk. Apalagi sampai saat ini, masih ada pengecer nakal yang malah menjual pupuknya ke daerah lain di luar Kabupaten Pati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Gudang Pupuk PT Pusri, Effendi Iwan Muchtar, tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku, hanya melakukan distribusi sesuai dengan data yang masuk.

“Fungsi saya ini cuma untuk melayani keluar masuk pupuk aja. Kalau sudah keluar saya tidak tangung jawab, karena itu sudah ada petugasnya sendiri,” terang Effendi.

Sementara, Koordinator LSM Gerakan Jalan Lurus, Riyanta, menegaskan bahwa aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait distribusi pupuk harus dijalankan. Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan tersebut, maka bisa dikatakan sudah melakukan tindak korupsi.

“Himbauan kami harga yang sudah ditetapkan pemerintah itu dilaksanakan saja. Jika harga sudah diatas ketentuan, berarti sudah menyalahi aturan. Padahal ini barang subsidi, jika menjual barang subsidi diluar ketentuan pemerintah, itu sudah termasuk tindak pidana korupsi,” tegas Riyanta. (IN/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.