Perusahaan di Kudus Diminta Rutin Laporkan Pekerja yang Berstatus WNA

oleh -958 kali dibaca

Kudus, Isknews.com – Divisi Keimigrasian Kantor imigrasi kelas satu Semarang Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa tengah, Jumiyo saat dikonfirmasi Isknews.com setelah acara Sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Indonesia & APOA (14/9/2016) yang digelar beberapa waktu lalu di Hotel @HOM mengatakan bahwa fungsi dari kantor Imigrasi sendiri adalah sebagai pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara, dan juga fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Lanjut Jumiyo, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk membantu kinerja imigrasi, supaya jika ada orang asing yang di lingkungan nya, dari mulai tingkat RT, kecamatan, hingga pemilik hotel berbintang, penginapan maupun dari perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) ini diharapkan untuk wajib lapor ke kantor imigrasi, apalagi saat ini sudah bisa melapor melalui sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing.”tandasnya

Andi Roja Ibrahim kabid intelejen, penindakan, dan sistem informasi keimigrasian kemenkumham Jateng saat dihadapan peserta seminar sosialisasi menjelaskan bahwa “Aplikasi ini akan membuat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) lebih cepat dan mudah. Silahkan bapak/ibu buat akun di APOA, hanya registrasi sekali untuk penggunaan aplikasi ini,” ujar Andi Roja Ibrahim kabid intelejen, penindakan, dan sistem informasi keimigrasian kemenkumham Jateng dihadapan peserta seminar sosialisasi.

“Aplikasi Pelaporan Orang Asing dapat dilihat di website www.imigrasi.go.id. Tidak hanya pihak hotel dan penginapan yang dapat melakukan laporan via APOA. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi ini jika mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan,”imbuhnya.

Sementara itu, Oki Setyawan ka.sub sie penindakan kantor imigrasi kelas 1 semarang saat memberikan penjelasan teknis APOA kepada peserta sosialisasi mengatakan bahwa kepala Kantor Imigrasi Kelas satu Semarang memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mengalami kesulitan dalam menjalankan APOA.

“Bila ada kesulitan silahkan hubungi sms center kami di 0811 2785 588 atau lapor di twitter kami @kanim_semarang,” tegas Jumiyo Ka.sub.sie Keimigrasian kantor imigrasi kelas satu Semarang

Harapan nya dari sosialisasi ini adalah orang Asing yang di Indonesia diharuskan mematuhi perundang undangan Hukum yang berlaku di Indonesia, itu saja.”Pungkasnya.(AS)

KOMENTAR SEDULUR ISK :