Pilih Tunjangan Transportasi, 18 Mobil Dinas Anggota Dewan Dikembalikan

oleh -1,162 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sebanyak 18 unit kendaraan dinas anggota DPRD Jepara telah dikembalikan ke Pemkab Jepara. 18 kendaraan ini dikembalikan lantaran anggota dewan lebih memilih uang tunjangan administrasi. Dengan demikian, saat ini dari total 21 kendaraan dinas anggota dewan, hanya tiga yang masih digunakan oleh anggota dewan. Ketiganya yakni pimpinan dewan yang tetap memilih menggunakan kendaraan dinas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Anwar Haryono mengungkapkan, untuk mobil dinas anggota DPRD Jepara sudah dikembalikan. Namun ada tiga pimpinan yang memilih kendaraan dinas, sehingga yang bersangkutan nantinya tidak mendapatkan tunjangan transportasi. “Tiga unsur pimpinan yang tidak mengambil uang tunjangan transportasi adalah Junarso, Pratikno dan Purwanto,” ujarnya, Jumat (3/11/2017).

Anwar menambahkan, sebenarnya ada satu lagi wakil pimpinan yang berencana tidak mengambil uang tunjangan. Hanya saja, sampai saat ini belum pasti. “Ya, Pak Imam juga sepertinya memilih menggunakan mobil dinas dan tak mengambil tunjangan, namun belum pasti,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar menambahkan, 18 unit kendaraan yang telah dikembalikan dewan itu akan didistribusikan untuk Organisasu Perangkat Daerah (OPD) yang belum memperolehnya jatah mobil dinas. “Nanti mobil-mobil dari dewan itu kita distribusikan ke OPD yang membutuhkan,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Anwar, sampai saat ini Perbup tunjangan anggota DPRD Jepara, masih belum ditandatangani oleh Bupati. Menurutnya, kisaran tunjangan transportasi itu sekitar Rp 8-9 juta perbulan. “Saya tidak ingat betul rinciannya. Namun kisarannya sekitar 8-9 juta perbulan,” jelasnya.

Perlu diketahui, merujuk pada PP no 18/2017, bagi daerah yang tak memberikan sarana transportasi maka harus memberikan uang transportasi. Disamping itu, ada tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan yang akan mengalami penyesuaian. (Za)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.