Pintu Engineering Produksi Profotex Kudus Banyak Diminati

oleh -2,726 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Profotex Kudus perusahaan yang terkenal dengan pembuatan speaker aktif, sejak awal 2017 lalu melebarkan sayapnya dengan memproduksi Pintu Enginering segala macam bentuk, berbagai motif, corak dan warna.

Berbagai macam tipe pintu dari yang murah hingga yang mahal ada, sebut saja, tipe standart dipatok harga Rp200 ribuan, premium delux berkisar Rp350 ribuan, dan tipe luxury berkisar Rp500 ribuan. “Sedangkan pintu HPL dipatok hanya Rp700 ribuan, dengan berbagai motif corak dan warna,” kata Muh Mu’arif (55) owner atau pemilik Profotex saat ditemui isknews.com Rabu (28-3-2018).

Dijelaskan Mu’arif, Pengembangan produk pintu dibuat dari rangka kayu keras, kayu kalimantan maupun kombinasi atau campuran dengan kayu mahoni. Apalagi kami bisa custom dan fleksibel sesuai permintaan pemesan. “Masing-masing tipe bisa bervariatif lagi, bisa dipercantik, nambah dikit harga,” imbuhnya

Seperti halnya bisa custom, artinya pembeli bisa memesan sesuai keinginannya. Misalnya menambah rangka dan variasi pintu yang disesuaikan dengan biayanya. “Pastinya kami tidak mematok mahal dan masih ramah di kantong,” urainya.

Diceritakan sang owner, Dalam perjalanannya, Profotex berdiri sekitar tahun 1988 silam, 30 tahun lika liku menjalani dunia usaha ini.

Profotex yang pada tahun 2013 lalu memproduksi speaker aktif sempat melejit dan ikut meramaikan pasar speaker aktif di Indonesia. “Kondisi pasar dan permintaan waktu itu rame, baik dari lokal sendiri, dalam propinsi, bahkan merambah hingga luar Jawa yakni Sumatera, Bali, kalimantan dan lainnya.

Awal ide pengembangan ke usaha lain (pintu,Red) ketika sang owner melihat properti di suatu hotel atau apartemen. “Kenapa tidak berinovasi, toh kami mempunyai alat mesin laminasi, PVC, MDF, dan lainnya,” pikir Mu’arif.

Kami bersyukur, karena saat ini Profotex resmi mempunyai sertifikat ISO sejak akhir 2017. Selain itu, Profotex juga sudah memenuhi standart nasional Indonesia dengan mengantongi sertifikat SNI. “Sebab, peraturan pemerintah terkait produk di dalam dunia usaha, harus diwajibkan atau bersertifikat SNI,” ujarnya. (AJ/Adv).

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.