PN Kudus Tolak Eksepsi PT.Andalan Finance

oleh -1,200 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sidang lanjutan dalam perkara gugatan Kiki Budi Utomo kepada PT.Andalan Finance Kamis (30/07) dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam persidangan tersebut PT.Andalan Finance diwakili Dwiyanto Wiryawan,H,SH dari Departement Legal dan Litigasi sedangkan penggugat dihadiri sendiri oleh Kiki Budi Utomo.

Menurut Pendamping Penggugat yang ikut menghadiri sidang, Noor Efendy,SH mengatakan bahwa pembacaan putusan sela oleh Hakim Ketua Rudy Ananta menolak eksepsi yang diberikan tergugat tentang PN Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini.

Ditambahkannya,” Putusan hakim tersebut didasarkan atas Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) / 142 RBG angka 4,bahwa ini merupakan Kewenangan Relatif tentang wewenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.”

Menurut Kiki,Peristiwa Gugatan berawal dari Kiki Budi Utomo sebagai debitur yang hendak melakukan pelunasan Toyota Yaris dengan nominal Rp 83.750.000 awal bulan Desember 2014.

Saat diminta untuk menjabarkan secara rinci berapa beban pokok dan penalty yang harus dibayar, pihak leasing menolak dan tidak memberikan perincian dari jumlah tersebut.

Kiki menolak untuk membayar atas nominal yang telah di sebutkan oleh pihak Andalan Finance. Seiring waktu berjalan datang petugas collector ke rumah Kiki dan menanyakan unit Toyota Yaris bukan menanyakan pelunasan yang harus dilakukan.

Setelah itu Kiki mendapatkan surat somasi dari pihak Andalan Finance. Surat somasi tersebut dijawab dengan harapan suara dan permintaan Kiki di dengar dan dikabulkan oleh pihak direksi Andalan Finance.

Satu minggu setelah balasan somasi tersebut kemudian datang orang yang mengaku auditor dari Andalan Finance Semarang yang bernama Sunarto Wibowo Baskoro (Antok), ketika itu menyarankan untuk bertemu dengan pimpinan Andalan Semarang.

Lusanya Kiki memberikan kuasa kepada temannya untuk datang ke Andalan Finance dan saat itu negosiasi dilakukan tetapi sehari setelah bertemu dengan pimpinan Andalan Semarang, Antok datang membawa surat panggilan dari Polrestabes Semarang dengan nomor :Spgl/437/III/2015/Reskrim.

Dalam pemanggilan tersebut Kiki didakwa menggelapkan, menyewakan, memindah tangankan unit Toyota Yaris tersebut.atas nama pelapor Sunarto Wibowo Baskoro alias Antok.

Disaat mengantarkan surat panggilan Polrestabes, ketika ditanyakan siapa Sunarto Wibowo dia menjawab Sunarto adalah selaku lawyer Andalan Semarang namun belakangan diketahui bahwa Sunarto Wibowo adalah bukan lawyer dari Andalan Semarang.

Atas dasar kejadian inilah akhirnya Kiki mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, dan saat ini proses persidangan berjalan setelah gagal dalam proses Mediasi.

Penggugat Kiki Budi Utomo kepada ISKNEWS.COM menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke OJK Senin 06/07 dengan harapan,apa yang telah dialaminya bisa mendapatkan keadilan,

” Sidang akan dilanjutkan Kamis 06/08 pekan depan dengan agenda mengumpulkan bukti bukti dari penggugat.” Pungkasnya.

MR

KOMENTAR SEDULUR ISK :