Polisi Berhasil Ringkus Maling Toko Komputer di Kayen

oleh -950 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Jajaran Reskrim Polsek Kayen bersama Unit Resmob Polres Pati, berhasil menciduk RR (20) warga Desa Sitirejo RT 03/RW 01, Kecamatan Tambakromo, Pati, yang diduga menjadi pelaku Pencurian dan Pemberatan (Currat), Minggu (2/4) kemarin.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah polisi berhasil mengidentifikasi melalui monitoring lewat internet, dari ID kamera portable milik korban pencurian yang hilang. Ihwal tersebut dijelaskan, Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo, Senin (3/4) kemarin.

“Kamera tersebut dihidupkan pelaku, sehingga wajah pelaku yang tertangkap kamera hilang itu, langsung dapat kami identifikasi,” bebernya.

Kejadian pencurian tersebut, terjadi pada Senin (13/3) lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di toko computer Bean Comp milik korban Muqorrobin (28) yang berlokasi di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen, Pati.

“Korban melapor ke polisi pada tanggal 1 April 2017, pada pukul 08.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, kami langsung menerjunkan jajaran kami untuk melangsungkan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu dos berisi roll kabel vaskolink, 4 unit router boat, 1 unit kamera portable, 2 buah adaptor kamera portable, 1 tenda, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nopol, dan 1 gunting. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :