Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Jajaran Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku judi toto gelap (Togel) Hongkong di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Pati, saat sedang bertransaksi, Senin (03/04/2017) siang. Para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Wedarijaksa.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga berhasil membekuk pelaku judi, Supardi (53) dan Mlonggo (45), diketahui keduanya merupakan warga Desa Karangwage, Kecamatan Trangkil, Pati.
“Mendapat laporan warga kami langsung menerjunkan anggota reskrim kami, untuk melakukan penyelidikan di sana, ternyata benar kami pun langsung melakukan penggrebekan,” tegas Kapolsek Wedarijaksa, AKP Sulistyaningrum, Selasa (04/04/2017).
Lanjutnya, saat itu, pelaku sedang melayani pembeli togel, di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun tak tinggal diam, dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku judi togel Hongkong.
“Keduanya kami menangkap pelaku dan membawa sejumlah barang bukti ke Mapolsek Wedarijaksa, untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Imbuh AKP Sulis, modus pelaku adalah menerima pembelian togel untuk kemudian diserahkan kepada pelaku Mlonggo. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit buku tulis rekapan, uang sebesar Rp 415 ribu, satu unit handphone, dan satu buah bolpoin.
Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan KUHP Pasal 303 terkait pidana judi togel dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.(Wr)