Polisi Tangkap TS yang Bawa Kabur Garam Madura Satu Truk

oleh -908 kali dibaca
Polisi Tangkap TS yang Bawa Kabur Garam Madura Satu Truk
Foto: Pelaku ST (48) warga Desa Geneng Mulyo RT 01/RW 04, Kecamatan Juwana, Pati. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Berdalih membeli garam, ST (48) warga Desa Geneng Mulyo RT 01/RW 04, Kecamatan Juwana, Pati, bawa kabur garam satu truk. Tak lama atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, pihak kepolisian sektor Batangan mencokok pelaku atas perbuatannya.

“Modusnya pelaku memesan garam maduara sebanyak satu ret dari korban Ihsanuddin (29) warga Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura. Setelah barang dikirim kemudian barang dipindah ke truk yang disewa pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan,” terang Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Batangan, AKP Endah Setianingsih.

Selanjutnya, korban diminta menunggu di Juwana oleh korban, sementara truk korban pura-pura di ajak ke rumah pelaku untuk pembayaran dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor.

Polisi Tangkap TS yang Bawa Kabur Garam Madura Satu Truk
Foto: Istimewa

“Sehingga truk korban ketinggalan, setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yang sudah bermuatan garam dan menjual garam tersebut dan korban tidak dibayar,” paparnya.

Imbuh AKP Endah, “Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 24 juta.”

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 23 Januari 2018 di SPBU Lengkong turut Desa Lengkong, Kecamatan Batangan, Pati. Dan dilaporkan oleh korban pada 29 Juni kepada Mapolsek Batangan.

“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (30-06-2018) di kediamannya di Desa Geneng Mulyo RT 01/RW 04, Kecamatan Juwana, Pati,” bebernya.

Selain menciduk pelaku, jajaran kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, celana jean warna biru merek Lois, sarung warna hijau motif kotak kotak, sebanyak 194 karung plastik warna biru bekas bungkus garam dan lima karung garam grosok yang di bungkus di dalam karung plastik warna biru. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :