Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal di Kudus, Ternyata Sudah Banyak Yang Jadi Korban

oleh -1,212 kali dibaca
oleh

Kudus, ISKNEWS.COM – Polres Kudus berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat ilegal. Sebanyak 5.955 butir obat yang diduga tidak berizin diamankan jajaran Polres Kudus dari sebuah rumah kontrakan di Perum Jember, Rabu (27/12/2017).

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggotanya mengamankan dua orang warga Aceh berinisial S (24) dan SY (21), karena kedapatan menerbangkan layang-layang yang bergambar mirip bendera gerakan aceh merdeka (GAM).

Dua orang yang diamankan kemudian digelandang menuju rumah kontrakannya yang berada di Perum Jember. “Ternyata ketika sampai di kontrakan ditemukan fakta baru, yakni rumah kontrakan tersebut digunakan meracik obat yang diduga tak berizin,” ujarnya kepada ISKNEWS.COM, Kamis (28/12/2017).

Terkait layang-layang yang bergambar mirip lambang GAM kini sudah ditindaklanjuti Kodim 0722/Kudus. Akan tetapi Agusman mengatakan bahwa gambar yang ada di layang-layang tersebut ada kemiripan dengan lambang partai lokal Aceh.

“Soal layang-layang sudah ditangani Kodim 0722/Kudus. Saat ini kita fokus pengungkapan dugaan peredaran obat-obatan ilegal yang belum memiliki izin,” tuturnya.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning. (ISKNEWS/MUKHLISIN)

Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan 255 butir obat berbagai merk, 5.700 butir kapsul tanpa merk, bahan obat sebanyak 19 toples dan kapsul kosong 6,5 pak. Bersama barang bukti juga diamankan 13 orang yang terlibat di dalam pembuatan obat yang diduga ilegal.

Di antaranya dua orang yang diamankan saat main layang-layang bergambar mirip lambang GAM dan 11 lainnya yang diamankan di kontrakan. Yakni JJ (43), I (24), SW (25), S, A (22), N (21), MI (22),NA (18), W (21), S (18), serta S (22). Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui 13 orang yang diamankan membuka praktek pengobatan Jion Zein di rumah kontrakan tersebut.

“Setelah diperiksa diketahui mereka membuka pengobatan Jion Zen di Perum Jember Asri Blok D, Kelurahan Purwosari. Pengobatan tersebut dipimpin Agus Moenanda dan sudah membuka praktek sejak 01 September 2017 lalu,” imbuh Agusman.

Agus Moenanda selama membuka praktek dibanntu 13 karyawan dengan tugas masing-masing mulai meracik obat, rerapi, menyebar brosur dan memasak. Yang mencengangkan ternyata diketahui selama membuka praktek Jion Zen sudah berhasil mendapatkan 326 pasien dengan penyakit berbeda.

Dijelaskan Agusman obat yang diamankan merupakan hasil racikan sendiri dengan bahan yang diperoleh dari Jakarta. Setelah diracik kemudian dijual melalui pengobatan alternatif Jion Zen mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan tarif pengobatan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Meski begitu terkait izin obat saat ini masih dalam penyelidikan berkoordinasi dengan BPOM. Jika nantinya terbukti obat tersebut ilegal 13 orang yang diamankan akan dikenakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :