Polres Blora Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

oleh -1,553 kali dibaca

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Polres Blora, musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana selama kurun waktu tahun 2011 sampai 2016. Pemusnahan dilakukan bersama oleh Bupati Blora Djoko Nugroho, bersama jajaran Forkompimda serta tokoh agama, Selasa (15/8/2017).

Barangbukti berupa paket Narkoba beserta alat hisap tersebut, menurut AKP Suparlan, Kasat Narkoba Polres Blora berasal dari 9 kasus yang sudah incracht dari kejaksaan Negeri Blora.

Dia juga menjelaskan, ungkap kasus tindak pidana Narkoba pada tahun 2017 dari bulan Januari sampai bulan Juni 2016 sejumlah 11 kasus dengan 16 orang tersangka. “Tindak pidanga Narkoba sabu-sabu sebanyak 8 kasus dan tindak pidana bahan berbahaya sebanyak 3 kasus,” katanya merinci.

Dari sejumlah kasus yang dia tangani, jika dikalkulasi rata-rata perbulan uang yang dibelanjakan untuk Narkoba sebesar Rp 1 Milyar. “Dengan rata-rata perbulan mencapai 500 gram sabu-sabu yang beredar,” terangnya.

Sementara, Bupati Blora Djoko Nugroho, menyampaikan bahwa dengan melihat banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, sebagai bukti bentuk penjajahan dari luar. “Bisa jadi adalah bentuk pembodohan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta semua lapisan masyarakat untuk mewaspadai peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Blora. Para tokoh masyarakat dan tokoh agama dihimbau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas untuk mewaspadai peredaran Narkoba. (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.