Polres Rembang Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor Selama Operasi Jaran 2017

oleh -1,469 kali dibaca

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Selama penyelenggaraan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Candi 2017, Polres Rembang berhasil membekuk tujuh pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor. Dari tujuh pelaku tersebut diamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor beragam jenis.

Pelaku diantaranya Sj (57) warga Desa Sidowayah Kecamatan Pancur Rembang, Rs (22) warga Desa Gemblengmulyo Kecamatan Pancur Rembang, Kr (25) warga Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Rembang, Sw (61) warga Dukuhseti Pati, dan Sl (25) warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Pati. Mereka masing- masing mencuri satu motor.

Sedangkan tersangka Mj (29) warga Desa Jurangjero Kecamatan Sluke Rembang menggasak dua unit sepeda motor.

Polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian tersangka Jk warga Desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Blora. Diantaranya satu unit Yamaha Mio J, dua unit jenis Honda Revo, dan tiga unit jenis Honda Supra Fit.

“Masing-masing pelaku masih terus dikembangkan sampai untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana dalam Press Release, Kamis (24/8/2017) sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku mayoritas menggunakan kunci T manual untuk merusak kunci kontak kendaraan korbannya. Hanya dalam hitungan menit, motor korban dibawa kabur oleh sang pelaku.

“Para tersangka sendiri mengaku bahwa tindak kejahatan yang mereka lakukan didasari atas himpitan ekonomi, dan ada juga yang terlilit hutang. Dan rencananya setelah berhasil mencuri motor, motor tersebut akan langsung dijual untuk menutupi biaya hidup,” imbuhnya.

Para tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Mcs)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.