PTSL di Kudus Baru 20.000 Dari Target 40000 Bidang Tanah

oleh -1,953 kali dibaca
Bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus, Petugas dari BPN Kudus berikan sosialisasi PTSL dalam rapat koordinasi pemerintah desa dan PTSL. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kudus pada tahun 2018 ini ternyata baru sekitar 20.000-an yang akan segera bersetifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 20.000 bidang tanah lainnya masuk klaster tiga.

Hal itu dikatakan Kasi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kudus Ali Ridlo saat rapat koordinasi pemerintah desa dan PTSL di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (29/10/2018).

Menurut Ali, ”Kepengurusan syarat untuk proses serifikasi seperti akta jual beli sebagai bukti kepemilikan tanah dan lain-lain itu di luar pos kami, tetapi harus disiapkan sendiri oleh pemilik tanah, sedangkan yang digratiskan adalah biaya kepengurusan di BPN,” terangnya kepada awak media.

Ali menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, Sedangkan Pensertifikatan tanah melalui program ini di BPN dibebaskan dari biaya penerimaan bukan pajak (BNPB) seperti biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran.

Lebih lanjut, PTSL menghasilkan empat klaster yaitu, klaster satu adalah bidang tanah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertifikat, klaster dua adalah bidang tanah yang hanya dicatat dalam daftar tanah karena sengketa, klaster tiga adalah bidang tanah hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena subjek atau objek tidak memenuhi syarat diberikan hak atas tanah pada PTSL atau tidak diketahui keberadaannya, dan klaster empat adalah sudah tersertifikat tetapi belum ada skala.

”Jadi 20.000 bidang tanah yang jadi target itu tidak memenuhi syarat, seperti pemilik tidak mau mensertfikatkan,” lanjutnya.

Adapun yang masuk kluster dua, sampai saat ini masih kosong. Sedangkan yang masuk kluster tiga dan empat ada 13.328 bidang tanah. ”Jadi tanah di desa yang ikut PTSL ini sudah banyak yang bersertifikat,” katanya.

“BPN Kudus pada tahun 2019 belum bisa memastikan berapa target PTSL selanjutnya. Namun untuk skala nasional sudah diketahui sebanyak 9 juta target bidang tanah,” pungkasnya (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.