Puluhan Massa FKMD Karangwono Gelar Aksi

oleh -833 kali dibaca
Foto: Massa FKMD Karangwono saat menggelar aksi lengkap dengan atributnya. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Puluhan massa yang tergabung kedalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa (FKMD) Karangwono menggelar aksi unjuk rasa dan dilanjutkan audiensi di ruang kerja Camat Tambakromo, Sabtu (26-05-2018) pagi.

Aksi tersebut merupakan puncak permasalahan tanah kas Desa Karangrowo (Bengkok Desa). Bukan kali pertama, audiensi ini merupakan ke tiga kalinya mengingat pertemuan sebelumnya belum membuahkan titik terang.

Tujuan audiensi sendiri untuk menuntut supaya bondo Desa Karangwono yang dialihkan sebagai bengkok perangkat desa agar dikembalikan lagi sesuai fungsinya, karena diduga pengalihan tersebut hanya untuk kepentingan Kepala Desa (Kades) Karangwono.

“Tujuan audiensi pada pagi hari ini adalah mendesak kepada Bapak Camat Tambakromo, agar segera memfasilitasi pertemuan dengan Kades dan BPD Karangwono terkait tindak lanjut pembahasan tanah kas desa,” jelas Koordinator Lapangan (Korlap) FKMD Karangwono, Maturi.

Foto: Massa FKMD Karangwono saat menggelar aksi lengkap dengan atributnya. (Istimewa)

Selain itu, hasil audiensi mejelaskan, pihak Camat Tambakromo sebelumnya sudah menghubungi Kades Karangwono terkait rencana audiensi pada hari ini, akan tetapi Kades Karangwono enggan untuk hadir.

Rencananya, pihak Camat Tambakromo akan menfasilitasi ulang pertemuan audiensi antara FKMD, Kades dan BPD Karangwono. Hanya saja untuk harinya belum bisa dipastikan, kemungkinan minggu depan.

Seumpama pada audiensi selanjutnya masih tetap tidak membuahkan hasil, maka kewenangan sepenuhnya akan diberikan kepada Bupati Pati. Pasalnya, pada dasarnya Camat hanya sebagai pendamping Kades, sedangkan Bupati sebagai atasan langsung Kades.

Diketahui, terjadinya permasalahan berawal dari rencana pengisian perangkat Desa Karangwono yang mana persyaratan untuk mendapatkan izin dari Bupati Pati harus menyertakan Perdes tentang penataan tanah kas desa dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Karangwono.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pihak Pemdes dan BPD kemudian mengadakan pertemuan yang salah satu hasilnya yaitu sebagian tanah kas desa dialihkan untuk bengkok perangkat desa baru. Namun oleh pihak FKMD dianggap cacat hukum karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :