Puluhan Tahun Ngoplos Kopi Pleng Berakhir Di Jeruji Tahanan

oleh -1,439 kali dibaca
Puluhan Tahun Ngoplos Kopi Pleng Berakhir Di Jeruji Tahanan
Foto: Polisi dengan barang bukti miras oplosan atau kopi pleng saat menggerebeg rumah dua warga Desa Winong Pati Kota yang dijadikan tempat produksi, Kamis (14-06-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM).

Pati, ISKNEWS.COM – Dua rumah warga Desa Winong Kecamatan Pati yang digunakan sebagai tempat produksi miras oplosan digrebeg polisi. Penggerebegan yang berhasil menyita 250 liter miras oplosan dan ratusan botol bahan pembuat miras tersebut, bermula dari laporan masyarakat.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kasat Sabhara AKP Sugino yang memimpin penggerebekan tersebut, mengatakan bahwa keberadaan usaha haram itu sudah berlangsung lama. Bahkan miras oplosan yang sering disebut kopi pleng ini sudah dikenal luas di kalangan masyarakat.

“Pabrik miras oplosan atau kopi pleng ini kan informasinya sudah ada puluhan tahun. Para pelaku melakukan proses produksi semuanya di rumah pelaku ini. Tapi akhirnya bisa kami hentikan dan kami amankan para pelakunya. Semua atas informasi warga,” jelas Sugino saat dihubungi Kamis (14-06-2018).

Puluhan Tahun Ngoplos Kopi Pleng Berakhir Di Jeruji Tahanan
Foto: Polisi dengan barang bukti miras oplosan atau kopi pleng saat menggerebeg rumah dua warga Desa Winong Pati Kota yang dijadikan tempat produksi, Kamis (14-06-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM).

Ia menambahkan, penggerebekan dilakukan pada Kamis (14-06-2018) sekitar pukul 01.00 wib. Polisi langsung menuju sasaran, yaitu dua rumah milik warga yang dijadikan tempat produksi minuman keras.

“Dari kedua tersangka yaitu SR dan H keduanya warga Desa Winong Pati Kota, kami berhasil menyita 30 botol miras oplosan atau kopi pleng beserta bahan pembuatnya. Jika ditotal ada sekitar 250 liter miras oplosan,” paparnya lebih lanjut.

Selain miras oplosan yang sudah dikemas dan siap jual, polisi dalam penggerebekan tersebut juga menyita bermacam bahan dasar pembuat miras. Bahan tersebut antara lain lima botol dan 3,5 jrigen alkohol murni, satu kardus temulawak kering, pemanis dan pewarna makanan serta tepung pengental.

Akibat perbuatannya tersebut, SR (52) dan H (34) digelandang aparat kepolisian dan harus berlebaran di balik jeruji tahanan.

“Dua orang pemilik rumah yang juga pelaku pengoplos miras ini kami tangkap dan kami serahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Sugino. (IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :