Resah, Warga Tolak Pendirian Tower Seluler

oleh -1,424 kali dibaca
Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Warga di sekitar RT 9 RW 2 Desa Demangan Kecamatan Tahunan menolak pendirian tower seluler yang berada di wilayah itu. Penolakan dilakukan dengan memasang spanduk di sekitar lokasi pendirian tower, Selasa (22/8/2017) siang.
 
Salah seorang warga yang menolak Tadkhirotun mengatakan, penolakan didasari lantaran warga merasa resah dengan keberadaan tower seluler itu. Warga juga takut dengan dampak radiasi yang ditimbulkan. “Biar bagaimanapun warga juga takut jika tower roboh,” katanya, Selasa (22/8/2017).
 
Tadkhirotun mengungkapkan, tower seluler itu dibangun diatas tanah milik H. Mulyono warga setempat. Sebenarnya, warga sudah beberapa kali mendapatkan sosialisasi dari pendiri tower, namun sebagian warga belum bersepakat dan menolak pendirian tower itu. “Setidaknya sudah tiga kali pertemuan dilakukan, baik sosialisasi maupun rencana pemberian kompensasi kepada sejumlah warga terdampak. Namun warga sebagian masih menolak lantaran merasa resah dan tidak aman jika tower didirikan di sekitar tempat tinggalnya,” imbuhnya.
 
Ridho, (44) warga lainnya mengungkapkan jika ada sekitar 17 warga sekitar tower yang diundang sosialisasi. Sebagian memang sudah ada yang menerima kompensasi sebesar Rp. 2 juta yang diberikan. Akan tetapi, menurutnya, warga yang menerima merupakan warga yang hanya memiliki lahan kosong disekitar lokasi, sedangkan rumahnya jauh dari lokasi. “Warga yang menerima karena rumahnya tidak berada dekat dengan lokasi pendirian tower. Sedangkan yang rumahnya dekat menolak,” katanya.
 
Lebih lanjut Ridho menyayangkan telah dimulainya pembangunan tower seluler itu. Sebab, menurutnya, hingga kini warga belum sepenuhnya bersepakat dengan adanya tower di lingkungannya. “Kami sudah menanyakan ke beberapa pihak mulai dari desa hingga ke bagian perizinan Pemkab Jepara. Tetapi sepertinya belum berizin. Warga juga sudah mengirimkan surat keberatan terhadap pendirian tower itu ke beberapa pihak mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diyar Susanto mengungapkan jika tower seluler yang didirikan di Demangan itu belum ada izin. Akan tetapi, saat ini, katanya, perizinan sedang dalam pengurusan, termasuk izin gangguan (Ho). “Idealnya memang sebelum izin diterbitkan tidak diperkenankan melakukan pembangunan fisik. Meskipun demikian, kami menyarankan agar komunikasi terus dibangun dengan warga di sekitar lokasi pendirian towe seluler,” jelasnya. (ZA)
KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.