Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diamankan

oleh -1,351 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan MF (31), warga Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara, Kamis (25/5/2017). MF diamankan lantaran kedapatan memiliki 4 paket sabu-sabu seberat 20 gram. MF merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru keluar penjara Januari 2017 lalu. Sebelumnya, tersangka di penjara selama 1,5 tahun di Semarang.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika jenis sabu-sabu baik untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri bersama teman temannya. Setelah di lakukan penyelidikan, pada Kamis (25/5/2017), sekitar pukul 06.00 WIB, di depan rumah tukang pijit tuna netra Desa Pekalongan Kecamatan Batealit tersangka diamankan oleh petugas Satresnarkoba.

“Setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti namun dari HP tersangka didapati SMS yg isinya sebuah alamat yang menunjukkan ada narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di alamat tersebut. Setelah dicek petugas, disaksikan Ketua RT setempat dan tersangka bahwa benar adanya ada  bungkus rokok Sampoerna Evolution. Setelah di cek ternyata berisi 4 bungkus plastik hitam yang berisi sabu-sabu,” kata Yudianto didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Asriyanto, Senin (29/5/2017).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 paket sabu-sabu seberat 20 gram, 1 buah HP merek nokia warna biru dan 1 bungkus rokok Sampoerna Evolution warna merah tempat untuk menyimpan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Berdasarkan tes urine yang kita lakukan, tersangka memang positif menggunakan sabu-sabu,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka  MF mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya saat di penjara senilai sekitar Rp.9,5 juta. Tersangka juga mengaku sudah sekitar 3 tahun menggunakan sabu-sabu. “Saya konsumsi sendiri barang itu,” akunya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.