RSUD Loekmonohadi kudus Raih Hattrick Kinerja Pelayanan Publik Terbaik Dari Kemen PANRB

oleh -981 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (PANRB) kembali menyerahkan hasil evaluasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil evaluasinya mendapat predikat minimal A- di tahun 2018. Penyerahan hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin di Balai Kartini Jakarta pada 27 November 2018 (hari ini).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kudus, Kholid Seif, menurutnya, untuk tingkat provinsi, ada 3 unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan 4 unit dengan nilai A-. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-. 61.
“Kepala Daerah menerima hasil evaluasi dimaksud pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2018,” ujar Kholid, Selasa (27/11/2018).

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

“Untuk Pemerintah Provinsi, unit penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat/Badan Pendapatan Daerah, dan RSUD Provinsi. Ada 29 RSUD Provinsi, 32 DPMPTSP Provinsi dan 32 Samsat yang dievaluasi,” terang dia.

Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik pada tingkat kabupaten/kota meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kab/Kota. Evaluasi ini dilakukan terhadap 186 RSUD Kabupaten/Kota, 201 DPMPTSP Kabupaten/Kota dan 201 Disdukcapil Kabupaten/Kota.

“Evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” tambah Kholid.

Pada tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

“Mengingat banyaknya unit penyelenggara pelayanan publik yang harus dievaluasi, tahun ini, Kementerian PANRB menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk membantu melakukan evaluasi,” teragnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kudus Aziz Achyar mengatakan, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi.Kudus berhasil meraih nilai A dalam hal penyelenggara pelayanan publik dengan nilai A- bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Penghargaan diterima oleh Bupati Kudus Ir. H. M. Tamzil, MT, Putut Winarno (Plt. Kadin Dukcapil) dan dr. Abdul Aziz Achyar, M.Kes (Direktur RSUD dr. Leokmono Hadi).

Menurut Aziz Achyar, Bagi RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus penghargaan ini untuk ketiga kalinya berturut dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Penghargaan ini merupakan kerja keras seluruh jajaran civitas hospitalia RSUD dr Loekmono Hadi dan juga kepercayaan publik pada pelayanan yang kami berikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya bupati Kudus yang senantiasa mensuport penuh rumah sakit kami dan juga masyarakat kabupaten Kudus atas kepercayaannya kepada kami,” ungkapnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.