Rusak Lingkungan, Danramil 08/Keling Ikuti Monitoring Dampak Penambangan Galian C

oleh -1,085 kali dibaca

Jepara, ISKNEWS.COM – Dampak galian C yg ada di Desa Klepu telah merusak lingkungan, baik pertanian maupun infra struktur terbilang sudah sangat parah.  Berkaitan dengan masalah tersebut pada tanggal 29 Oktober 2018 pukul 10.30 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Keling Serma Rosidin dan Koptu Nanang mewakili Danramil 08/Keling telah menghadiri acara monitoring terkait dampak yang terjadi pada lingkungan pertanian dan infra struktur akibat penambangan Galian C yang berada di wilayah Desa Klepu Kec Keling, Senin (29/10/2018).

Selain Serma Rosidin dan Koptu nanang, hadir dalam acara tersebut Wakil ketua DPRD Kab. Jepara Bapak H. Imam S, Anggota dari Komisi A, B, C, D DPRD Kab. Jepara berjumlah 40 orang, Camat Keling Bapak Samiaji beserta staf, Kapolsek Keling Bapak Iptu David, serta Perwakilan LSM Saudara Didik.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa dengan adanya sidak ini akan diketahui siapa saja yang ikut terlibat berkecimpung di galian C tersebut.  Dan dari Pemkab Jepara sendiri akan segera membuat laporan kepada pihak yg berwajib, mulai laporan dari Polsek sampai ke Polres Jepara.   Hal ini akan dilakukan tindakan tegas karena berdasarkan inspeksi yg telah dilaksanakan selama tiga kali ternyata hasilnya belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kab Jepara.  Apalagi akibat dari Galian C yg ada di Desa Klepu tersebut telah merusak lingkungan, baik pertanian maupun infra struktur yang terbilang sangat parah, sehingga Galian C tersebut harus segera ditutup.

Sementara yang disampaikan oleh LSM bahwa 90 % dari Galian C yang ada di Jepara adalah ilegal, tidak resmi / tanpa ijin.   Dan Pemkab Jepara hendaknya memperhatikan dampak kerusakan akibat galian C ini, dan harus segera menutupnya.

Dari lokasi transit di Pendopo Kec. Keling rombongan selanjutnya meninjau langsung ke lapangan / lokasi galian C hingga kegiatan selesai tepat pukul 12.00 Wib. (Mr/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :