Saksi Paslon Di TPS Harus Miliki Bekal Pemahaman Tugas Dan Fungsi

oleh -1,924 kali dibaca
Ilustrasi

Kudus, ISKNEWS.COM – Dalam Pilkada 2018 nanti, peran Saksi Pemungutan Suara adalah elemen penting. Saksi ini dimiliki oleh masing – masing peserta Pemilu (Kontestan Pemilukada baik Gubernur maupun Bupati).
Saksi didanai oleh Peserta Pemilu minimal 1 orang per TPS, dan harus ada juga saksi pada rekapitulasi hasil suara di tingkat Kelurahan/ Desa, Kecamatan dan Kota/Kabupaten. Karena saksi berkaitan langsung dengan akses Data Valid perhitungan suara yang sah bahkan penting fungsinya ketika ada sengketa pemilu maka Saksi harus dibekali pemahaman akan fungsi, tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ilustrasi

Atas hal tersebut, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Moh Khanafi mengingatkan kepada setiap saksi dari pasangan calon harus membawa surat mandat resmi dari tim pemenangan paslon masing-masing yang terdaftar di KPU.
“Jika tidak bisa menunjukkan surat mandat, maka saksi tidak diperbolehkan memasuki TPS.,” katanya Senin (17/06/2018).
Seiring dengan mendekatinya hari pemungutan suara Pilbup Kudus dan Pilgub Jateng pada 27 Juni 2018 mendatang. ”Semua saksi paslon tanpa terkecuali harus punya surat mandat dari tim masing-masing,” tambahnya.
Karenanya, Khanafi mewanti-wanti kepada tim pemenangan calon agar mempersiapkan. Apalagi, KPU sudah membahas persoalan surat mandat saksi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan dengan para tim sukses paslon.
“Kami juga menyampaikan Surat KPU RI Nomor 574 perihal Penyelenggaraan. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018,” katanya
Para saksi nantinya selain berhak masuk ke dalam TPS untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, saksi di TPS juga akan berhak menyampaikan keberatan kepada KPPS. Oleh karena itu, setiap saksi hendaknya juga dibekali dengan pengetahuan terkait aturan dan ketentuan dalam pemungutan suara.
”Ini kewajiban paslon untuk memberi pendidikan terkait ketentuan dalam proses tungsura,” tandasnya.
Diakui Kholid, keberadaan saksi bukan hanya penting untuk mengamankan suara yang diperoleh paslon yang didukungnya. Saksi-saksi juga berperan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam Pilkada. ”Oleh karena itu, kami selalu memberikan pembekalan berupa pengetahuan tentang proses pemungutan dan penghitungan suara. Jadi, jika ada kecurangan saksi bisa secara cepat melakukan deteksi,” tandasnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.