Sam’ani : Terminal Wisata Bakalan Krapyak Kudus Zero Pungli

oleh -958 kali dibaca
Terminal Wisata Bakalan Krapyak Kudus
Terminal Wisata Bakalan Krapyak Kudus. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM –  Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris bertekad menjadikan Terminal Wisata Bakalan Krapyak Kudus (TWBK), menjadi kawasan zero pungutan liar (pungli).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kunjungan peziarah yang mengunjungi Kudus dalam rangka wisata religi ke Sunan Kudus. Hal ini bukan hanya menjadi angan-angan saja, tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata oleh Dishub Kudus.

Pungli yang terjadi di TWBK kini telah dibabat habis, terutama bagi para awak bus yang singgah di TWBK. Beberapa waktu lalu ada oknum yang melakukan pungli dengan dalih retribusi tambahan untuk mencuci setiap bus yang datang

“Itu jelas tidak benar, kasihan awak bus yang datang. Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun di TWBK. Kawasan ini zero pungli, berlaku kepaa siapapun baik petugas maupun oknum lainnya,” kata Sam’ani.

Dijelaskan, dengan dalih untuk kebersihan para oknum melakukan penarikan kepada awak bus Rp 10 ribu – Rp 15 irbu. Padahal sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 retribusi kebersihan hanya Rp 300 per kendaraan.

Jika ditambah dengan retribusi tempat parkir khusus untuk kendaraan peziarah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011, bus Rp 10 ribu dan elf Rp 7.500, awak bus hanya membayar total Rp 10.300.

“Jelas apabila melebih Rp 10.300 adalah pungli karena tidak sesuai Perda yang berlaku,” ungkapnya. Dia mengimbau, apabila masyarakat menjumpai pungli agar segera melapor kepada Dishub Kudus.

“Kalau ternyata yang melakukan pungli itu anggota Dishub Kudus sendiri segera laporkan kepada saya, akan kami beri sanksi tegas,” tandasnya.

Ketegasannya terkai permasalahan pungli yang ada pada Dishub Kudus tidak hanya sekali ini saja dilakukan. Sebelumnya pria yang juga merupakan Kepala Dinas PUPR Kudus ini membabat habis praktik pungli pada bagian KIR.

Beberapa petugas bahkan ada yang diberikan sanksi dipindahtugaskan ke dinas lain. Ada pula yang diberi sanksi pembinaan, namun masih dalam lingkungan Dishub Kudus. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :