Sambut Kemerdekaan RI ke-72, Rutan Kelas IIB Kudus Usulkan Remisi 81 Napi

oleh -1,275 kali dibaca
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Budi Prajitno saat ditemui isknews.com (3/7/2017)

Kudus, isknews.com – Bulan Agustus tentu menjadi bulan yang ditunggu-tunggu seluruh narapidana (napi), karena perayaaan hari kemerdekaan negara Republik Indonesia ini juga menjadi kemerdekaan bagi mereka. Pengurangan hukuman atau remisi akan diberikan kepada napi bulan ini. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB sendiri, dari 196 (data sejak 3 Agustus 2017) 81 diusulkan bakal menerima remisi hari kemerdekaan.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Budi Prajitno berencana mengajukan remisi kepada ratusan narapidana di rutan tersebut. Adapun pemberian remisi resmi diberikan saat perayaan HUT kemerdekaan RI ke-72, 17 Agustus 2017 mendatang oleh Bupati Kudus.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Budi Prajitno saat ditemui isknews.com (3/7/2017)

Dia menyebutkan, ketentuan nama yang dimasukkan untuk mendapat remisi khusus adalah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Persyaratannya telah terhitung menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta turut aktif mengikuti program pembinaan selama di Rutan,” ujarnya.

Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. “Seperti halnya aktif ber ketrampilan, prakarya membuat miniatur menara kudus, kapal pinisi dan juga keahlian dibidang pembuatan korek dan keset,” jelasnya

“Dari narapidana yang direncanakan mendapat remisi, hampir semuanya di antaranya narapidana kasus perjudian dan kriminal umum. Baru kita ajukan 81, nanti yang bisa memutuskan hanya Pusat sendiri,”ujarnya kepada isknews.com saat dikonfirmasi Di thang kerjanya, Kamis (3/8/2017)

Dari 81, Remisi Umum (RU) 1 atau seseorang narapidana yang mendapatkan remisi itu berjumlah 71 orang, Kemudian untuk remisi kemerdekaan RI atau Remisi Umum 2, ada 10 napi yang dengan mendapatkan remisi, dia langsung bebas.

“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan lain, untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujarnya

Selain itu persiapan dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 72, Budi telah menyiapkan berbagai agenda menarik untuk meramaikan kegiatan tersebut. “Kegiatan itu adalah perlombaan olahraga seperti tenis meja, badminton, hingga lomba catur Dan permainan tradisional. Semua napi kita ikutkan acara Kemerdekaan RI itu, bersama petugas juga ikut membaur” ungkapnya.

Di sisi lain, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB  saat ini ternyata sudah over kapasitas. Secara keseluruhan, total narapidana yang menjadi warga binaan mencapai 196 orang. Padahal, kapasitas rutan sendiri hanya untuk 104 orang.

“Bisa dibayangkan seperti apa kondisi di dalam. Situasi ini jelas rentan gesekan yang akhirnya timbul pertikaian antara warga binaan. Belum lagi jumlah personel kami yang kurang memadai, dan tidak tersedianya mobil tahanan jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tutupnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.