Kudus, isknews.com – Sekarang wajib pajak tak perlu repot lagi bayar pajak kendaraan bermotornya, karena kini ada layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor yang semakin dipermudah dengan adanya Samsat Siaga dan Samsat Keliling, Tapi tahukah kita perbedaan Samsat Siaga dengan Samsat Keliling?
Menurut Aiptu Harinto M, Baur STNK pada UPPD Samsat Kudus saat ditemui di kantornya menyampaikan, sebenarnya Samsat Siaga dan Samsat Keliling memiliki fungsi yang sama.
“Keduanya memiliki fungsi yang sama, Samsat Siaga dan Samsat Keliling, memudahkan dalam pengurusan pajak kendaraan,” ujarnya, Selasa (19/09/2018).
Lalu apa yang membedakannya?
“Sama saja, sama-sama jemput bola, cuma sistem pelaksanaannya yang berbeda,” jawabnya.
Maksudnya, sistem Samsat Siaga itu dibuat lebih sederhana, menjangkau wilayah yang lebih kecil dan relatif agak sulit dijangkau, tidak seperti Samsat Keliling yang dapat menjangkau wilayah yang cukup besar dan biasanya biasanya terdapat di titik-titik pusat atau keramaian kota.
Jadi, nanti tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh malas bayar pajak kendaraan karena Samsat Induk atau Samsat Kelilingnya jauh dari rumah.
“Selain itu, stand yang dibuka Samsat Siaga juga lebih sederhana karena biasanya petugas yang berjaga di Samsat Siaga lebih sedikit dibandingkan petugas Samsat Keliling,” tutur Rinto. (YM/YM)