SD Pinggiran Disulitkan Aturan Jumlah Siswa dan Rombel

oleh -859 kali dibaca
Foto: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Suwarno. (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Pemberlakuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, ternyata mempersulit sekolah yang berada di daerah terpencil. Peraturan tersebut menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Suwarno, seharusnya tidak serta merta diberlakukan begitu saja sesuai aturan. Mengingat, sekolah yang berada di daerah terpencil dengan jumlah penduduk kecil, kesulitan memenuhi jumlah siswa dan rombongan belajar (rombel) seperti yang disyaratkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Suwarno, saat ditemui di ruangannya, Senin (12-03-2018), mencontohkan, di Desa Godo, Kecamatan Winong, ada satu sekolah dasar (SD) yang tidak memungkinkan untuk diregrouping sebagai konsekuensi dari aturan tersebut, yakni SD 3 Godo. Sekolahan yang berada di Dukuh Selowire itu berjarak kurang lebih 6 kilometer, dari dua sekolah lainnya.

“Misal itu digabung, otomatis anak di sana tidak sekolah,” ungkap Suwarno.

Setiap tahun, imbuhnya, SD di dukuh tersebut hanya mempunyai murid sekitar 40. Jadi jika aturan tersebut diterapkan, kasihan pelajar dan wali murid di sana. Lantaran, untuk menuju SD 1 dan 2 Godo, harus melewati hutan.

“Orang tuanya juga tidak mungkin antar jemput tiap hari, karena harus mencari nafkah,” bebernya.

Menurutnya, regrouping itu baik, tapi tidak bisa dilaksanakan di semua daerah. Karena sekolah-sekolah di daerah terpencil, pasti muridnya kurang dari 100.

“Itungan pemerintah pusat dengan kami itu beda. Menurut pusat bisa (regrouping), tapi bagi kami harus dipikirkan juga kondisi geografis daerah.” pungkas Suwarno. (IN/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :