Sebabkan Kerugian Rp 73 Juta, Warga Gembong Ditangkap

oleh -1,046 kali dibaca
Foto: Polisi melangsungkan olah TKP di kandang ayam Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati. (istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Personel kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Mapolsek Gembong, pada Sabtu (31-03-2018) tengah malam.

Diketahui, pelaku MT (34) warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, diduga mengambil pakan ayam milik PT Harmoni Citra Fam (HCF) Salatiga, yang melakukan kontrak kerja dengan teman pelaku dengan nama dipalsukan sebagai Sugianto, Senin (19-03-2018).

“Isi kontraknya saat itu peternak tidak boleh menjual hasil selain ke PT HCF Salatiga. Namun sesaat sebelum panen, terduga MT sudah memanen ayam-ayam tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik,” terang Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Gembong, AKP Giyanto.

Foto: Polisi melangsungkan olah TKP di kandang ayam Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati. (istimewa)

Imbasnya, pria kelahiran 24 Agustus 1983 itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 73 juta, korban Santoso (34) warga Desa Tohudan Wetan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Rinciannya, jumlah pakan yang hilang sebanyak 60 karung pakan dengan harga Rp 22 juta serta 3 ribu ekor ayam dengan taksiran harga Rp 51 juta.

“Terduga pelaku MT sudah kami tangkap saat pulang, pada Sabtu (31-03-2018) sekitaran pukul 23.30 WIB.” ungkap AKP Giyanto. (AM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :